Gaji dan Tunjangan Makan PMI di Hong Kong Resmi Naik
Minggu, 2 Oktober 2022 | 09:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kerja sama yang baik dan harmonis, antara pemerintah Indonesia dan pemerintah HongKong kian berbuah manis, berbagai kemajuan dihasilkan. Termasuk kabar gembira bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), para pahlawan devisa bagi Tanah Air. Karena per 1 Oktober 2022 resmi gaji minimum dan uang tunjangan mereka mengalami kenaikan.
Hal itu seperti disampaikan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), melalui Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika, Agustinus Gatot Hermawan. Menurut Gatot peningkatan gaji dan tunjangan PMI di Hong Kong merupakan kebijakan atau keputusan yang layak disyukuri.
"Ini kabar gembira bagi rakyat Indonesia, terutama PMI kita yang bekerja di HongKong. Di mana gaji minimum untuk pekerja migran mengalami kenaikan sebesar HKD 4.730 per bulan dan uang tunjangan makan juga naik sebesar HKD 1.196 per bulan. Ini merupakan buah dari kerja pemerintah Indonesia yang sungguh-sungguh berpihak pada PMI," kata Gatot, melalui keterangan pers, Minggu (2/10/2022).
Tidak hanya itu, birokrat senior itu membocorkan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan PMI di Hong Kong, bukan tanpa sebab. Gatot menuturkan yang terjadi adalah kerja terintegrasi dari negara sebagaimana yang diperintahkan Presiden Joko Widodo. Usaha menjalankan perintah Presiden itu ditunjukkan BP2MI.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




