Jalani Tes Psikologi Selama 10 Jam, Ini yang Dicecar Penyidik dari 4 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:00 WIB
Bandung, Beritasatu.com - Empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky menjalani tes psikologi selama lebih dari 10 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Di hadapan tiga psikolog, keempat terpidana yang sebelumnya divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Hadi Saputra, Eka Sandi, Rivaldi, dan Supriyanto mengikuti tes tertulis dan menjawab 20 pertanyaan.
Kuasa Hukum Terpidana, Polmer Sirait, menjelaskan tes psikologi ini meliputi tes tertulis serta pertanyaan tentang jarak rumah dan warung Bu Nining.
"Tes psikologi yang dijalani oleh keempat terpidana ini, materinya kami tidak tahu pasti. Saya tanya tadi ke Supriyanto, dia ditanya jarak rumah dari warung Bu Nining ke rumah Pak RT," ujar Polmer Sirait di Mapolda Jabar, Selasa (25/06/2024) malam.
Para terpidana dicecar dengan 20 pertanyaan oleh tim psikolog, tetapi hasil tes tersebut belum diketahui.
"Hasilnya tidak diberitahukan, tetapi menurut Supriyanto, ada lebih dari 20 pertanyaan yang diajukan oleh psikolog," ungkapnya.
"Tes menggambar juga dilakukan, mirip dengan tes yang dijalani oleh Pegi (Pegi Setiawan). Mereka diminta menggambar sketsa rumah," tambahnya.
Sebelumnya, empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam, kembali menjalani pemeriksaan tes psikologi di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (25/6/2024).
"Hari ini adalah tes psikologi. Penyidik dan kuasa hukum tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan," ujar Polmer Sirait di Mapolda Jabar, Selasa (25/6/2024) siang.
Polmer mengatakan tes psikologi dilakukan secara bergantian oleh seorang psikolog di ruangan terpisah.
"Hadi sudah dites, berikutnya akan bergantian Supriyanto, Eka, dan Rivaldi," ungkapnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan pelaku telah divonis pengadilan, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Pengadilan Negeri Cirebon pada 2017 memvonis tujuh terdakwa dengan penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Sementara itu, Pegi Setiawan yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama 8 tahun terakhir, ditangkap polisi pada 21 Mei 2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




