ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap dan Tetapkan Pemilik Daycare di Depok sebagai Tersangka

Kamis, 1 Agustus 2024 | 14:31 WIB
ZS
MF
Penulis: Zikrullah Shubhy | Editor: DIN
Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penangkapan terhadap MI, tersangka penganiayaan terhadap sejumlah balita di Daycare miliknya di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis, 1 Agustus 2024.
Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penangkapan terhadap MI, tersangka penganiayaan terhadap sejumlah balita di Daycare miliknya di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis, 1 Agustus 2024. (Beritasatu.com/Zikrullah Shubhy)

Depok, Beritasatu.com - Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penangkapan terhadap MI, tersangka penganiayaan terhadap sejumlah balita di Daycare miliknya di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi memiliki cukup bukti.

Dalam rilis yang menghadirkan tersangka MI, Kapolrestro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan MI ditangkap di tempat tinggalnya di perumahan Pondok Cibubur, Jalan Radar Auri, Cimanggis, Kota Depok, pada Rabu (31/7/2024) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menaikan status pelaku menjadi tersangka. "Tadi malam setelah kita naikkan statusnya menjadi tersangka, kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, terduga pelaku ini berinisial MI tadi malam ditangkap pukul 22.00, di rumahnya dan kita mengonfirmasi bahwa yang ada di video tersebut benar yang bersangkutan," ujar Arya Perdana, Kamis (1/8/2024) siang.

ADVERTISEMENT

Dalam rilis yang digelar di Mapolrestro Depok, Arya juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui korban kekerasan yang dilakukan tersangka bertambah satu korban lainnya yang merupakan bayi berinisial HW berusia 9 bulan.

Keterangan dari orang tua korban, HW mengalami dislokasi pada salah satu kakinya, akibat dibanting oleh tersangka.

"Total korban sampai saat ini yang sudah lapor dua, inisialnya yang pertama MK yang kedua HW, usia yang pertama 2 tahun, yang kedua usianya 9 bulan," tambah Arya.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka MI, atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 80 ayat (1) dan (2) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon