ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Ungkap Modus Pencurian 3.000 Data KTP Warga Bogor

Kamis, 29 Agustus 2024 | 08:44 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Kasus pencurian 3.000 data KTP oleh perusahaan penjual kartu sim provider Indosat di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.
Kasus pencurian 3.000 data KTP oleh perusahaan penjual kartu sim provider Indosat di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat. (Istimewa)

Bogor, Beritasatu.com - Sebanyak 3.000 data KTP warga Bogor disalahgunakan perusahaan penjual kartu sim provider Indosat di Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Kota Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ribuan data KTP tersebut dipakai untuk mengejar target penjualan.

"Mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4.000 SIM card Indosat," ucapnya saat dihubungi, Rabu (28/8/2024).

ADVERTISEMENT

Bismo mengatakan, saat ini pihaknya menangkap dua pelaku berinisial PMR dan L. Keduanya mencuri ribuan KTP dengan menggunakan aplikasi handsome.

"Menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam hand phone kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi," katanya.

"Maka pelaku menggunakan aplikasi handsome sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut bisa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," imbuhnya.

Hingga saat ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Mulai dari CPU, hingga ribuan kartu Indosat dengan berbagai jenis kuota yang sudah teregistrasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 94 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Millen Cyrus Unggah KTP di Instagram, Disdukcapil: Hanya Ganti Foto

Millen Cyrus Unggah KTP di Instagram, Disdukcapil: Hanya Ganti Foto

LIFESTYLE
Mengejutkan, Lebih Dari 30.000 Warga di Pandeglang Belum Miliki KTP

Mengejutkan, Lebih Dari 30.000 Warga di Pandeglang Belum Miliki KTP

BANTEN
Alasan Pendatang Luar Jakarta Tak Bisa Urus KTP-Surat Pindah Online

Alasan Pendatang Luar Jakarta Tak Bisa Urus KTP-Surat Pindah Online

JAKARTA
Tolak Uji Materi Penghapusan Kolom Agama di KTP-KK, Ini Alasan MK

Tolak Uji Materi Penghapusan Kolom Agama di KTP-KK, Ini Alasan MK

NASIONAL
KTP Pink: Ini Cara Membuat, Syarat, dan Fungsi Kartu Identitas Anak

KTP Pink: Ini Cara Membuat, Syarat, dan Fungsi Kartu Identitas Anak

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon