Pelanggaran Berat, Polisi yang Pungli Rp 500.000 di Samsat Bekasi Jalani Patsus
Jumat, 13 September 2024 | 17:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Aipda P, anggota polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) Rp 500.000 di Samsat Bekasi telah menjalani masa penetapan khusus (patsus). Aipda P melakukan pelanggaran berat.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan kepada wartawan Jumat (13/9/2024).
Bambang mengatakan, aksi pungli yang dilakukan Aipda P tergolong pelanggaran berat. Hal tersebut menyebabkan Aipda P dipatsus.
"Pelanggaran tersebut memang pelanggaran pelayanan, dan itu juga termasuk pelanggaran berat," katanya.
Bambang tak ingin berandai-andai terkait sanksi yang bakal diterapkan terhadap Aipda P. Menurutnya, sanksi tersebut menunggu hasil persidangan. "Nanti akan diputuskan dalam persidangan ya," ucapnya.
Bambang meminta masyarakat melapor ke pihak kepolisian apabila ada anggotanya yang melakukan pungli.
"Kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari, dan pada bidang-bidang lainnya," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




