Ibu dan Anak di Sukabumi Jadi Tersangka Pembunuhan, Korban Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Selasa, 8 Oktober 2024 | 05:54 WIB
Sukabumi, Beritasatu.com - Seorang ibu bersama anaknya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang remaja yang mayatnya dibuang ke sebuah jurang.
Korban diketahui bernama Diki Jaya (21), seorang penjual ikan keliling yang dibunuh dengan cara ditusuk pada 21 September 2024 lalu. Mayat korban dibuang ke jurang hingga ditemukan warga pada Minggu (29/9/2024) di Kampung Cilengka, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, dalam kasus pembunuhan ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni N (19), GM (20), J (18), dan E (48).
Seorang ibu rumah tangga berinisial E perannya adalah orang yang menyuruh membuang jasad korban. Sebelumnya korban dikubur di Pantai Citepus oleh tiga pelaku, sedangkan pelaku penusukan adalah anaknya sendiri berinisial N.
Menurut Samian, pembunuhan ini dipicu oleh kesalahpahaman antara tiga orang pelaku dengan korban. Diketahui saat terjadinya pembunuhan mereka dalam pengaruh minuman keras.
"N berperan sebagai eksekutor yang membunuh korban dan menguburnya di pantai sebelum memindahkan jasad ke Cisolok. GM membantu N mengubur dan membuang jasad korban, sementara J ikut menggali dan menggotong jasad," kata Samian, Senin (7/10/2024).
"E ibu rumah tangga berperan dalam menyuruh ketiga pelaku untuk memindahkan jasad korban yang sebelumnya telah dikubur di pinggir pantai serta menyembunyikan terkait kematian korban," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah pisau, cangkul, sepeda motor, dan pakaian korban.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




