Kantor Imigrasi Bekasi Berharap Golden Visa Mampu Gaet Top Investor
Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:12 WIB
Bekasi, Beritasatu.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menggelar sosialisasi bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) dan investor asing di Harris Convention Hall, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/10/2024). Kegiatan sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas peluncuran golden visa yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Juli 2024 silam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi Uckhy Aditya mengatakan terobosan golden visa dari keimigrasian tersebut dapat mendorong investor asing masuk ke Indonesia khususnya wilayah Bekasi.
“Wilayah kerja kantor Imigrasi Bekasi didominasi oleh kawasan industri dari perusahaan-perusahaan multinasional, kami berharap penyebaran informasi terkait golden visa dapat membuka peluang bertambahnya investasi asing yang ditanam di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi,” ujar Uchky dalam sambutannya.
Uchky berharap sosialisasi golden visa dapat dimanfaatkan oleh perusahaan sponsor tenaga kerja asing (TKA) untuk pengajuan izin tinggal.
“Saat ini, pengajuan visa dan izin tinggal sudah dilayani secara daring melalui alamat web evisa.imigrasi.go.id dengan berbagai macam fitur yang dibuat untuk memudahkan para sponsor dalam mengurus visa dan izin tinggal,” jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno mengungkapkan golden visa merupakan bentuk kehadiran imigrasi dalam mendukung perekonomian nasional. Menurut Masjuno, golden visa merupakan salah satu bukti nyata peran imigrasi dalam menjalankan fungsinya sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
"Golden visa tidak hanya berperan dalam peningkatan perekonomian negara tetapi juga berpotensi untuk meningkatkan aspek-aspek sosial lainnya," tandas Masjuno.
Menurut Masjuno, pemilik golden visa akan mendapatkan beragam keistimewaan dan kemudahan selama berada di Indonesia.
“Berbagai macam kemudahan yang bisa didapat seperti masa tinggal yang lebih lama, prioritas pemeriksaan di tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan prioritas pelayanan keimigrasian di kantor imigrasi, dan prioritas pelayanan pada layanan instansi pemerintah atau swasta lainnya,” pungkas Masjuno.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




