Kronologi Ibu Muda Jadi Korban Begal Pantat di Cimahi, Pelaku Terekam CCTV dan Ditangkap Polisi
Selasa, 24 Desember 2024 | 05:32 WIB
Cimahi, Beritasatu.com - Seorang ibu muda menjadi korban begal pantat di Gang Syafei, Cihanjuang, Kota Cimahi, Jawa Barat saat pulang belanja. Pelaku yang mengendarai sepeda motor akhirnya ditangkap polisi.
Dari rekamam video yang viral di media sosial terlihat ibu satu anak itu menjadi korban begal pantat saat berjalan di sebuah gang sempat, kemudian berpapasan dengan pelaku yang mengendarai motor.
Pelaku sempat terlihat mondar-mandir menunggu kesempatan hingga akhirnya memegang bokong korban pada pada Rabu (18/12/2014).
Berbekal CCTV dan laporan keluarga korban terkait tindakan pelecehan berupa begal pantat oleh pengendara motor kepada seorang ibu, akhirnya Polres Cimahi bergerak dan menangkap pelaku atas nama Dani Setiawan.
"Kami amankan pelaku berinisial DS yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Gang Syafei, Cihanjuang, Kota Cimahi," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (23/12/2024).
Tri menyebut sejak hari kejadian, pihaknya sudah menerima informasi tersebut dan pelaku akhirnya diamankan beberapa jam pasca kejadian. "Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam pelaku yang merupakan warga Kota Bandung langsung diamankan," tutur Tri.
"Kami sengaja tidak langsung merilis kasus tersebut karena masih mendalami tindakan tersangka apakah dilakukan terhadap orang lain dan apakah ada korban lain. Namun tidak berani melapor," tambah Tri.
Kronologinya kasus begal pantat itu berawal saat korban pulang berbelanja dari sebuah minimarket, kemudian berjalan menyusuri gang sempit dan berpapasan dengan pelaku.
"Pelaku ini bekerja di daerah dekat dengan TKP ya, memang yang bersangkutan akan pulang menuju Kota Bandung," ucap Tri.
Korban berinisiatif untuk menepi agar pemotor itu bisa lewat di gang yang cukup sempit. Namun, tak disangka pemotor itu tiba-tiba memegang dan meremas bokong korban.
"Kemudian melihat korban dan terpancing hasratnya ingin melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan, sehingga korban diikuti kemudian setelah berpapasan yang bersangkutan kemudian melakukan tindakan asusila tersebut," beber Tri.
Akibat perbuatannya, pelaku begal pantat itu dijerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling berat empat tahun dan denda Rp 50 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




