ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Eksekusi Lahan Setiamekar Residence 2 Bekasi Dapatkan Perlawanan dari Penghuni

Minggu, 2 Februari 2025 | 14:14 WIB
ES
JS
Penulis: Eka Jaya Saputra | Editor: JAS
Proses eksekusi lahan seluas 3,3 hektar di Kluster Setiamekar Residence 2 di Jalan Raya SetiaMekar, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendapatkan perlawanan dari para penghuni kluster tersebut pada Kamis (30/1/2025).
Proses eksekusi lahan seluas 3,3 hektar di Kluster Setiamekar Residence 2 di Jalan Raya SetiaMekar, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendapatkan perlawanan dari para penghuni kluster tersebut pada Kamis (30/1/2025). (Beritasatu.com/Eka Jaya Saputra)

Kabupaten Bekasi, Beritasatu.com - Proses eksekusi lahan seluas 3,3 hektare di Kluster Setiamekar Residence 2 yang beralamat di Jalan Raya SetiaMekar, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendapatkan perlawanan dari para penghuni kluster tersebut pada Kamis (30/1/2025).

Puluhan orang yang merupakan para penghuni kluster menolak proses eksekusi karena mereka telah membeli bidang tanah serta unit rumah tersebut sudah melalui proses yang sah menurut hukum, serta memiliki sertifikat hak kepemilikan yang sah juga.

Pihak developer kluster Abdul Bari mengungkapkan, dirinya serta puluhan penghuni kluster lainnya tidak pernah dilibatkan selama dalam proses berjalannya perkara tersebut. Padahal kata dia, para pihak yang saat ini memiliki SHM itu membeli unit rumah di atas tanah yang berdasarkan sertifikat turunan dari SHM nomor 325 yakni SHM nomor 705.

ADVERTISEMENT

"Pertama, perlu saya terangkan di atas sertifikat 705 itu telah terdiri banyak 27 bidang unit rumah yang masing-masing unit itu sudah bersertifikat dan sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," tegasnya saat ditemui di lokasi kluster, Minggu (2/2/2025).

"Terkait pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang kami sebagai pihak yang memiliki hubungan hukum dengan sertifikat induk 325 tidak pernah diundang sebagai pihak untuk memberikan keterangan dimuka hakim," lanjutnya terkait eksekusi lahan di Bekasi ini.

Bari menyebut, tiba-tiba pihaknya dan sebanyak 27 penghuni unit rumah di lokasi tersebut mendapatkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi yang pertama pada 20 Januari 2025 tetapi batal, kemudian terbit kembali surat pemberitahuan eksekusi pada 30 Januari 2025.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Cikarang seharusnya tidak melaksanakan eksekusi tersebut, karena masih ada proses hukum yang ditempuh oleh para penghuni kluster yakni gugatan di Pengadilan Negeri Cikarang dan baru akan bersidang pada 10 Februari 2025 nanti.

"Eksekusi yang dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Cikarang serta merta kami melakukan upaya penolakan dengan melakukan gugatan dan alhmdulillah sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Kami sudah mendapatkan jadwal sidang pada 10 Februari 2025," ungkapnya.

"Sertifikat sudah kami cek di BPN dan semua clear tidak ada masalah, bahkan pada 21 Januari 2025 kita sempat melakukan pengecekan SKPT di BPN, dan di situ diterangkan bunyinya tidak terdapat blokir dan tidak terdapat sita eksekusi. Itu dikeluarkan oleh BPN," tutupnya terkait eksekusi lahan di Bekasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon