Tinjau Lokasi Pagar Laut Bekasi, Menteri Nusron Ungkap Adanya Manipulasi Data Sertifikat HGB
Selasa, 4 Februari 2025 | 17:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meninjau langsung lokasi berdirinya pagar laut Bekasi, yakni di Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/2/2025).
Menteri Nusron dalam tinjauan langsungnya mengatakan, ia menemukan adanya indikasi manipulasi data ihwal pencatatan bidang tanah pada wilayah pagar laut tersebut. Nusron menjelaskan, manipulasi tersebut berbentuk pemindahan peta dan nomor identifikasi Bidang tanah (NIB) yang tidak sesuai dengan lokasi.
"Jumlahnya itu ada 72 hektare, padahal menurut NIB-nya yang kita tinjau itu ada 11 hektare. Jadi ini manipulasi data," terang Nusron kepada wartawan di lokasi, Selasa (4/2/2025), terkait pagar laut Bekasi.
Nusron mengungkapkan di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia menambahkan, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada 2021, tetapi dipindahkan pada 2022 ke area laut.
"Ini jauh lebih besar dibandingkan Desa Kohod, Tangerang. Di Kohod hanya 390 (hektare). Ini (datanya) pada 2013-2017. Sedangkan yang 72 hektare itu PTSL-nya terbit 2021, kemudian petanya dipindah ke laut, Juli tahun 2022," tutur Nusron.
Lebih lanjut, Nusron mengatakan pihaknya akan mengajukan pembongkaran pagar laut Bekasi melalui koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat HGB-nya yang diterbitkan secara tidak sah," jelas Menteri Nusron.
Sebelumnya, sejumlah massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sniper Indonesia menggelar aksi unjuk rasa menuntut BPN Kabupaten Bekasi untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) pagar laut Bekasi atas nama PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) pada Jumat (31/1/2025).
Joni Sudarso, perwakilan massa aksi, mengungkapkan kekecewaannya setelah bertemu dengan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Menurutnya, mereka belum mendapatkan jawaban yang memuaskan terkait penerbitan HGB dan PKKPR pagar laut Bekasi atas nama PT TRPN.
“Kami belum puas dengan hasil mediasi hari ini. Jika PKKPR diterbitkan untuk perusahaan dalam negeri, seharusnya melalui pemerintah daerah. Artinya, ada indikasi keterlibatan oknum di Pemkab Bekasi dalam praktik mafia tanah,” ujar Joni.
Joni juga menyebut bahwa hasil penelusuran mereka menunjukkan adanya 400 hektare lahan yang diduga berada di wilayah perairan laut. Pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada BPN Kabupaten Bekasi.
“Salah satu yang kami temukan adalah 400 hektare lahan di Tarumajaya. Ini luas sekali, jangan sampai menjorok ke laut. Kami akan kembali untuk mempertanyakan produk hukum yang dikeluarkan oleh BPN,” tegasnya terkait pagar laut Bekasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




