ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terkait Sertifikat Pagar Laut di Bekasi, Inspektorat Kementerian ATR/BPN Periksa Tim PTSL

Sabtu, 8 Februari 2025 | 19:34 WIB
ES
JS
Penulis: Eka Jaya Saputra | Editor: JAS
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak. (Beritasatu.com/Eka Jaya Saputra)

Bekasi, Beritasatu.com - Tim Inspektorat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus melakukan pemeriksaan terkait adanya pagar laut di Bekasi.

Dalam kasus ini, 11 sertifikat hak milik (SHM) milik warga di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang berpindah lokasi bidangnya ke wilayah perairan laut secara tidak melalui prosedur pendaftaran tanah (ilegal).

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak mengungkap tim Inspektorat Kementerian ATR/BPN telah bergerak melakukan investigasi sejak satu pekan terakhir, dan sebanyak 11 orang warga pemilik SHM telah diperiksa untuk dimintai keterangannya.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah, inspektorat sudah turun seminggu sampai Senin (3/2/2025). Kita tunggu saja hasilnya, sampai hari ini masih diperiksa termasuk semua pemilik-pemilik sertifikat yang katanya itu sudah dipanggil dan datang ada 11 orang itu masyarakat ya," kata Darman kepada Beritasatu.com di Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025) kemarin.

Selain 11 orang pemilik SHM, tim inspektorat juga memeriksa seluruh petugas yang tergabung dalam tim pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

"Di PTSL tentunya, karena itu PTSL jadi tim tersendiri yang di SK kan mereka punya otorisasi dan itu sudah diperiksa semua. Sudah banyak yang diperiksa karena ada ketua, ada waka yuridis, waka fisik, administrasi, ada sekretariat, ada satgas yuridis, ada satgas fisik, ada satgas sekretariat, ya dari Kabupaten Bekasi," ungkapnya terkait kasus pagar laut di Bekasi.

Darman mengatakan, investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian ATR/BPN itu atas permintaan dirinya selaku kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi yang curiga atas adanya kejanggalan dalam proses perpindahan lokasi bidang tanah dari sertifikat yang terbit pada program PTSL tersebut.

"Justru investigasi itu atas laporan kami, dari BPN Kabupaten Bekasi pada 20 Desember 2024 sebelum adanya viral pagar laut kami sudah menyurati inspektorat untuk diperiksa," ujar Darman.

"Karena memang kami menemukan adanya kejanggalan dalam proses setelah sertifikat terbit dari PTSL, kejanggalannya adalah bidangnya berpindah. Kami gali data, cek semuanya memang berpindah secara tidak melalui prosedur pendaftaran tanah," tutupnya.

Darman meminta masyarakat untuk bersabar terkait hasil pemeriksaan dan investigasi tim Inspektorat Kementerian ATR/BPN, karena menurutnya proses pemeriksaan hingga saat ini masih berjalan. Hasil dari pemeriksaan terkait pagar laut di Bekasi tersebut akan segera diumumkan ke publik setelah didapatkan kesimpulannya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon