ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Korban Salah Eksekusi Lahan di Bekasi Tuntut Keadilan, Rieke Diah Pitaloka Dampingi ke Kantor BPN

Selasa, 18 Februari 2025 | 19:12 WIB
ES
SL
Penulis: Eka Jaya Saputra | Editor: LES
Anggota DPR Komisi VI Rieke Diah Pitaloka mendampingi korban salah eksekusi lahan di Desa Setiamekar ke kantor Pertahanan Kabupaten Bekasi.
Anggota DPR Komisi VI Rieke Diah Pitaloka mendampingi korban salah eksekusi lahan di Desa Setiamekar ke kantor Pertahanan Kabupaten Bekasi. (Beritasatu.com/Eka Jaya Saputra)

Bekasi, Beritasatu.com - Para korban salah eksekusi lahan di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada Selasa (18/2/2025). Mereka didampingi oleh anggota DPR Komisi VI Rieke Diah Pitaloka, untuk memperjuangkan hak atas tanah mereka yang salah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Rieke menegaskan bahwa kedatangannya bersama enam pemilik sertifikat hak milik (SHM) bertujuan untuk memastikan bahwa tanah milik mereka bukan bagian dari objek eksekusi lahan berdasarkan putusan PN Bekasi nomor 128/PDT G/1996/PN Bekasi.

"Saya memastikan bahwa SHM nomor 1211 atas nama Siswati, SHM nomor 12109 atas nama Adam Karana, SHM nomor 12514 atas nama Siti Muhijah, SHM nomor 3428 atas nama Sokariyanto, SHM nomor 3429 atas nama Suprapto, dan SHM nomor 3227 atas nama Mahdan adalah sah dan tidak termasuk dalam objek sengketa," tegas Rieke di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

Rieke mengungkapkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi tidak dilibatkan dalam proses pengukuran sebelum eksekusi lahan dilakukan oleh PN Cikarang. Padahal, sesuai Pasal 93 ayat (2) PP 18 Tahun 2021, sebelum eksekusi dilakukan, panitera pengadilan wajib mengajukan pengukuran objek tanah yang akan dieksekusi.

"BPN sebenarnya sudah hadir di lokasi dengan petugas ukurnya, tetapi tidak diminta melakukan pengukuran. Ini menunjukkan adanya dugaan maladministrasi dalam proses eksekusi lahan," ujar Rieke.

Rieke menegaskan bahwa dalam kasus salah eksekusi lahan ini, negara wajib bertanggung jawab. Jika terbukti ada kesalahan dalam proses eksekusi lahan, maka harus ada sanksi tegas terhadap panitera dan hakim yang terlibat di PN Cikarang.

"Kami berencana mengajukan kasus salah eksekusi lahan ini ke Komisi Yudisial dan melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman," tegas Rieke.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak menjelaskan, bahwa pihaknya telah memberikan data kepada enam warga korban salah eksekusi lahan. Data tersebut membuktikan bahwa tanah mereka tidak termasuk dalam objek sengketa berdasarkan putusan pengadilan.

"Kami telah memberikan fakta yang sebenarnya. Mudah-mudahan dengan data faktual ini, masalah salah eksekusi lahan bisa semakin jelas dan menemukan solusi," jelas Darman.

Ia juga menjelaskan bahwa warga yang merasa menjadi korban salah eksekusi lahan dapat melakukan perlawanan hukum dengan gugatan ke PN Cikarang melalui mekanisme derden verzet, yakni perlawanan hukum bagi pihak yang tidak terlibat dalam sengketa namun terkena dampak eksekusi.

Salah seorang korban salah eksekusi lahan Asnawati (69), mengungkapkan kepuasannya setelah melihat data dari BPN yang membuktikan bahwa lahan miliknya sah dan tidak termasuk dalam objek eksekusi.

"Sertifikat kami enam orang dinyatakan sah secara hukum dan di luar objek sengketa. Kami berharap pagar seng dan garis polisi yang dipasang di lahan kami segera dibuka, serta rumah yang roboh bisa dibangun kembali," ungkap Asnawati korban salah eksekusi lahan dengan penuh harap.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon