ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu

Jumat, 7 Maret 2025 | 13:38 WIB
AG
DM
Penulis: Algi Muhamad Gifari | Editor: DM
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah Sopandi ditangkap Polres Cimahi saat pesta sabu-sabu bersama dua temannya saat penggerebekan di rumah kawasan Cililin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah Sopandi ditangkap Polres Cimahi saat pesta sabu-sabu bersama dua temannya saat penggerebekan di rumah kawasan Cililin. (Beritasatu.com/Algi M Gifari)

Bandung Barat, Beritasatu.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi alias RNF ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi saat pesta narkoba jenis sabu-sabu. Riza diamankan bersama dua temannya dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kawasan Cililin.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, kedua rekan Riza merupakan teman kuliahnya. Salah satunya berprofesi sebagai pengacara, sedangkan satu lainnya adalah pemilik rumah tempat kejadian.

"Menurut keterangan mereka, ini teman satu kuliah. Salah satunya pengacara, kemudian pemilik rumah tersebut, dan satu lagi ketua Bawaslu Bandung Barat," ujar Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

ADVERTISEMENT

Berawal dari Penangkapan Bandar Sabu

Tri menjelaskan penangkapan Riza bermula dari operasi polisi terhadap seorang bandar narkotika pada Rabu (5/3/2025) dini hari di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB.

Saat polisi membekuk bandar tersebut, mereka juga menemukan tiga orang yang sedang menggunakan sabu-sabu. Ketua Bawaslu Bandung Barat ditangkap saat pesta sabu, setelah diperiksa, salah satu dari mereka ternyata adalah Riza Nasrul Falah Sopandi.

"Kami mengamankan tiga bandar dan kurir, yaitu SP, AP, dan EKS. Selain itu, kami juga menangkap tiga pengguna, yakni RNF, TY, dan RI," ungkapnya.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Polisi menjerat para pengedar narkoba SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, RNF alias Riza, TY, dan RI yang berstatus sebagai pengguna dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para pengedar terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Sementara pemakai terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkas Tri terkait ketua Bawaslu Bandung Barat ditangkap.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon