ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gelapkan Uang Sekolah Rp 651,7 Juta, Pasutri di Bekasi Ditangkap

Rabu, 19 Maret 2025 | 21:57 WIB
ES
IC
Penulis: Eka Jaya Saputra | Editor: CAH
Pasutri berinisial AA dan HNH diduga menggelapkan uang Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Atssurayya, Cikarang Utara, Bekasi sejak 2019 hingga 2022.
Pasutri berinisial AA dan HNH diduga menggelapkan uang Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Atssurayya, Cikarang Utara, Bekasi sejak 2019 hingga 2022. (Beritasatu.com/Eka Jaya Saputra)

Bekasi, Beritasatu.com - Pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai kepala sekolah dan bendahara sekolah di Kabupaten Bekasi diringkus Satreskrim Polres Metro Bekasi lantaran menggelapkan ratusan juta rupiah keuangan sekolah.

Tersangka AA dan HNH diduga menggelapkan uang Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Atssurayya, Cikarang Utara, Bekasi sejak 2019 hingga 2022.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula adanya laporan dari pihak Yayasan Daarun Nadwah Cikarang terkait hasil audit internal. Hasilnya, ditemukan sejumlah transaksi keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara sekolah yakni tersangka HNH.

ADVERTISEMENT

"Awalnya pada 13 Maret 2023 setelah pergantian bendahara sekolah. Tersangka HNH yang masih melakukan penerimaan SPP, uang buku, uang kegiatan, dan uang rekreasi serta penerimaan uang pangkal kepada siswa baru tahun ajaran 2023/2024 hingga sekarang tidak ada laporan keuangan yang jelas kepada Yayasan Daarun Nadwah," jelas Mustofa, Rabu (19/3/2025).

Hasil audit pihak yayasan sekolah ditemukan dugaan adanya tindak pidana penggelapan uang sekolah sebesar Rp 651,73 dengan cara melakukan mark up uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dan anggaran belanja sekolah, hingga membuat laporan fiktip selama para pasutri tersebut menjabat sebagai kepala sekolah dan bendahara.

"Diketahui adanya laporan fiktif atau duplikasi laporan terkait dengan pembayaran internet atau wifi, pembayaran listrik serta pembelanjaan lainnya di SDIT Atssurayya dengan kerugian senilai Rp 651,73," ujarnya.

Selain itu juga ditemukan dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam kurun waktu 2014 hingga 2022.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri di Bekasi tersebut masih dalam koordinasi antara pihak kepolisian dan kejaksaan negeri (Kejari) Cikarang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

400.000 Pasutri di Lebak Belum Memiliki Dokumen Resmi

400.000 Pasutri di Lebak Belum Memiliki Dokumen Resmi

BANTEN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon