Kajari Garut Pimpin Penanganan Kasus Dokter Kandungan Lecehkan Pasien
Jumat, 25 April 2025 | 13:38 WIB
Garut, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut resmi menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dokter kandungan melecehkan pasien. Kasus ini mencuat dan menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Helena Oktavianne mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Garut. Namun, berkas perkara secara lengkap masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.
“SPDP sudah kami terima, tetapi berkas lengkapnya masih dalam penanganan penyidik. Kami belum bisa memastikan kapan berkas lengkap akan diterima,” kata Helena, Jumat (25/4/2025).
Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kasus ini, Kejari Garut langsung menunjuk empat JPU. Helena sendiri yang memimpin tim penuntutan kasus dokter kandungan melecehkan pasien.
Dokter kandungan yang menjadi terlapor dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Dugaan pelecehan terhadap pasien memicu kemarahan masyarakat karena terjadi dalam lingkungan medis yang seharusnya aman dan berintegritas.
Langkah cepat dari kepolisian dan kejaksaan diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kekerasan seksual, terutama di dunia kesehatan.
Kasus dokter kandungan melecehkan pasien ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap tenaga medis serta perlindungan maksimal bagi pasien, agar kejadian serupa tidak terulang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




