Vasektomi Syarat Bansos, Dedi Mulyadi dan MUI Jabar Beda Pandangan
Sabtu, 3 Mei 2025 | 18:52 WIB
Purwakarta, Beritasatu.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) menyatakan vasektomi hukumnya haram, terutama apabila dijadikan syarat untuk menerima bantuan sosial, seperti yang pernah diwacanakan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
MUI menilai vasektomi dapat menghentikan fungsi reproduksi, menimbulkan potensi penyalahgunaan untuk hubungan di luar nikah, dan menyebabkan kemandulan permanen.
Menanggapi hal ini, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa program vasektomi merupakan bagian dari program nasional keluarga berencana (KB) yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
“Vasektomi bukan berarti pria kehilangan kejantanannya atau menjadi mandul. Vasektomi hanya memutus saluran sperma dan prosedurnya bisa dibalik, sehingga pria tetap bisa bereproduksi apabila diinginkan," ujar Dedi Mulyadi, Sabtu (3/5/2025).
Dedi juga menyoroti pentingnya keterlibatan pria dalam program KB. Menurutnya, selama ini tanggung jawab pengendalian kelahiran terlalu dibebankan kepada perempuan. Ia menegaskan, laki-laki juga memiliki peran penting dalam mengatur keluarga yang sehat dan sejahtera.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi meminta agar penolakan MUI terhadap vasektomi dilihat secara cermat. Ia menilai fatwa MUI tidak bersifat mutlak dan masih bisa ditafsirkan lebih dalam berdasarkan konteks dan penjelasan yang lebih lengkap.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




