Pemimpin Kota Cirebon Diisukan Tak Harmonis, Ini Saran Penyelesaiannya
Rabu, 14 Mei 2025 | 12:18 WIB
Cirebon, Beritasatu.com - Belum genap 100 hari masa jabatan, hubungan kedinasan antara dua pemimpin Kota Cirebon, yakni Wali Kota Effendi Edo dan Wakil Wali Kota Siti farida Rosmawati dikabarkan mulai mengalami ketidakharmonisan. Hubungan dua pemimpin Kota Cirebon itu diisukan tak harmonis khususnya dalam beberapa kebijakan strategis pemerintahan.
Kabar ini mengundang perhatian publik, termasuk dari kalangan akademisi. Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA’45), Cecep Suhardiman, menanggapi serius fenomena ini.
Kepada Beritasatu.com, Cecep menyarankan agar wali kota segera membangun komunikasi yang intensif dengan wakil wali kota serta sekretaris daerah (sekda), terutama dalam pelaksanaan program-program yang telah dianggarkan dalam APBD Murni 2025.
“Dalam konteks instruksi pemerintah pusat terkait efisiensi dan realokasi anggaran dalam RAPBD Perubahan 2025, sinergi antara pimpinan daerah dan DPRD menjadi krusial. Wali kota tidak dapat berjalan sendiri,” ucap Cecep, Rabu (14/5/2025)
Lebih lanjut, Cecep menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas dan kewenangan kepala daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam Pasal 65 hingga Pasal 75.
"Implementasi norma hukum ini, menurutnya, memerlukan keterlibatan aktif dari wali kota untuk menjalin komunikasi kebijakan dengan wakil Wali kota dan sekda agar seluruh perangkat daerah (SKPD) dapat bergerak harmonis," ungkapnya terkait dua pemimpin pemerintahan Kota Cirebon yang dikabarkan tak harmonis.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pasangan wali kota dan wakil wali kota saat ini tidak terlepas dari perjalanan panjang mereka sejak pendaftaran di KPU, masa kampanye, hingga kemenangan dalam Pilkada 2024.
Oleh karena itu, menurut Cecep, keberadaan wakil wali kota beserta para pendukungnya perlu tetap diapresiasi dalam dinamika pemerintahan.
“Pemerintahan saat ini sudah memiliki struktur resmi. Akan sangat disayangkan jika wali kota mulai bergantung pada aktor di luar struktur formal pemerintahan sebagai perantara kebijakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya distribusi beban kerja secara proporsional, termasuk pelibatan wakil wali kota dan sekda dalam merealisasikan visi pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD 2025–2030), pelaksanaan program strategis nasional, serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Masih ada waktu untuk memperbaiki hubungan ini. Langkah bijak di awal pemerintahan akan menentukan keberhasilan lima tahun ke depan,” ujarnya.
Cecep juga mengusulkan agar pola komunikasi publik Pemkot Cirebon diperkuat dan disentralisasi agar tidak terjadi perbedaan narasi antara pejabat, yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Cecep menyarankan komunikasi kedua pemimpin pemerintahan Kota Cirebon ini diperbaiki untuk mengatasi isu tak harmonis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




