Tersinggung Motornya Disenggol, Pegawai BUMD Aniaya Sopir Truk Bekasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 22:00 WIB
Bekasi, Beritasatu.com - Seorang pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jakarta, berinisial Z (41), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Z diduga melakukan penganiayaan berat terhadap sopir truk berinisial N (48), hanya karena tersulut emosi saat motornya disenggol di area SPBU.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (26/5/2025) di SPBU Harapan Indah, Jalan Boulevard, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya. Berdasarkan keterangan Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus, insiden bermula saat truk yang dikendarai korban menyenggol motor tersangka secara tidak sengaja.
“Kejadian ini sempat viral di media sosial. Korban tidak melihat motor karena berada di blind spot,” jelas Gede saat konferensi pers, Kamis (29/5/2025).
Tersangka Z yang merasa motornya tersenggol langsung menghampiri korban. Tanpa memedulikan penjelasan, ia secara kasar menarik korban dari dalam kabin truk hingga terjatuh ke aspal.
Akibatnya, korban mengalami luka serius berupa retakan pada tulang pinggul sebelah kiri dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat. “Ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara,” tegas AKP I Gede Bagus.
Insiden ini menambah daftar panjang kasus kekerasan akibat senggolan kendaraan di jalan umum. Pengendalian emosi dan penyelesaian secara damai penting untuk mencegah korban jatuh sia-sia.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak anarkis jika mengalami insiden serupa, dan segera menghubungi pihak berwajib agar dapat diselesaikan secara hukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




