ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Raup Cuan, Ini Modus Licik Pasutri di Pangandaran Live Adegan Porno

Rabu, 25 Juni 2025 | 17:34 WIB
MI
SM
Penulis: Muhamad Iqbal | Editor: SMR
Ilustrasi pornografi di ponsel,
Ilustrasi pornografi di ponsel, (gizmodo.com)

Pangandaran, Beritasatu.com – Polisi menangkap sepasang suami istri di Pangandaran, Jawa Barat karena melakukan siaran langsung atau live streaming adegan pornografi melalui media sosial. Pasangan muda itu melayani panggilan video call sex (VCS) dan menjual aktivitas asusila ke situs-situs porno.

Pasangan berinisial WCJ (24) dan E (25) itu ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Pangandaran di sebuah rumah kontrakannya di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Mereka tertangkap basah melakukan aksi tak senonoh menyiarkan video asusila bahkan menjualnya ke sejumlah situs porno. 

“Mereka rutin siaran langsung adegan intim bahkan memproduksi juga video-video pornografi hingga melayani VCS via aplikasi," kata Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, Selasa (24/6/2025). 

ADVERTISEMENT

Mujianto mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas asusila pasutri itu. 

Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pangandaran bergerak cepat melakukan patroli siber dan menangkap kedua pelaku saat tertidur lelap setelah melakukan siaran panas lewat aplikasi digital berbayar pada Jumat (20/6/2025) dini hari. 

Modus operandi pasutri live konten porno

Menurut Mujianto, modus operandi yang dilakukan pasutri ini cukup terstruktur. Mereka selama 8 bulan terakhir memanfaatkan popularitas aplikasi pinjaman online (pinjol) yang memiliki fitur live dengan sistem koin dan tip. 

Selain itu, pasutri ini juga melayani panggilan video call dan menjual kontennya ke situs porno dengan meraup keuntungan puluhan juta rupiah per bulan. 

"Modus keduanya cukup licik namun rapi, berawal dari Desember 2024 hingga Mei 2025 mereka beralasan tergiur oleh pendapatan uang yang besar. Pasangan ini memanfaatkan live di aplikasi pinjol dengan akun pribadi dan persona daring menggoda, kemudian mereka menawarkan tayangan seksual dan mengatur sesi privat untuk pelanggan yang haus kenikmatan instan. Dari aksi cabul itu mereka berhasil meraup lebih dari Rp 65 juta," ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti hand phone dan tripod yang digunakan pelaku saat siaran langsung. 

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE, dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 12 tahun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon