ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kakek Cabuli Remaja Anak Kekasihnya di Ciamis

Sabtu, 20 September 2025 | 02:21 WIB
MI
S
Penulis: Muhamad Iqbal | Editor: JTO
Ilustrasi pencabulan terhadap siswi SD
Ilustrasi pencabulan terhadap siswi SD (Istimewa)

Ciamis, Beritasatu.com - Seorang pria paruh baya berinisial AD (54) harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tidak lain adalah anak dari wanita yang sedang dipacarinya. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang jajan Rp 20.000 hingga Rp 50.000.

Kejahatan yang mengguncang Desa Salakaria, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ini terungkap setelah ibu korban memeriksa ponsel anaknya dan menemukan percakapan mesum antara korban dan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan bahwa AD telah menjalin hubungan asmara dengan ibu korban sejak tahun 2023. Namun, niat jahat pelaku justru mengarah pada VAM (15), anak dari kekasihnya itu.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ini dengan ibu korban memiliki hubungan asmara, dan mempunyai hasrat juga terhadap anaknya. Dengan parahnya, pelaku AD melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda di rumah orang tuanya, termasuk di toilet jamban," kata AKP Carsono dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

Setiap aksinya dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong. AD membujuk korban dengan sejumlah uang dan janji akan bertanggung jawab.

Korban yang masih berusia 15 tahun kini mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis untuk memulihkan trauma yang dialami.

Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan kepadanya maksimal 15 tahun penjara.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon