Kejari Sumedang Tahan 2 Tersangka Pengadaan Tanah Bendungan Cipanas
Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:08 WIB
Sumedang, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang Jawa Barat, menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang Sumedang.
Kedua orang tersangka berinisial A pekerja swasta serta T sebagai sekretaris pengadaan tanah tahun 2022. Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi data pengajuan ganti rugi tanah yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,46 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi Purnama menjelaskan kasus tersebut berawal dari kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cipanas pada 2022. Dalam pelaksanaannya, satuan tugas (Satgas) B yang dibentuk oleh Ketua Tim P2T, melakukan inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan lahan warga terdampak proyek.
“Dari hasil penyidikan, tim kami menemukan 26 bidang tanah yang diajukan bukan oleh pemilik sebenarnya. Ada indikasi penggunaan nama pihak lain atau joki untuk memperoleh ganti rugi,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Peralihan kepemilikan tanah tersebut, lanjut Kajari, diketahui terjadi setelah terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tanggal 22 Juli 2016, tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Cipanas di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Indramayu.
"Para tersangka memanipulasi data riwayat kepemilikan tanah dan dokumen jual beli seolah-olah dilakukan sebelum penetapan lokasi. Padahal faktanya, transaksi tersebut terjadi setelah penetapan, sehingga tidak sah digunakan untuk klaim ganti rugi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan sementara, penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,468 miliar.
“Nilai kerugian negara tersebut berasal dari pembayaran ganti rugi terhadap 26 bidang tanah yang tidak sah, karena pengajuan dilakukan oleh pihak yang tidak berhak,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 juncto Pasal 18 atau Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hari ini keduanya resmi kami tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Kejari Sumedang memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




