ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemprov Jabar Hentikan Sementara Izin Perumahan di Bandung Raya

Senin, 8 Desember 2025 | 21:18 WIB
TB
HH
Penulis: Tim Beritasatu.com | Editor: HP
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Antara/Aditya Pradana Putra)

Bandung, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya, yang meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang ditandatangani gubernur Jawa Barat pada 6 Desember 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons atas serangkaian banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Bandung Raya dalam beberapa waktu terakhir. Pemprov menilai perlunya mitigasi menyeluruh untuk mencegah bencana serupa terulang.

Karena itu, penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan diberlakukan hingga masing-masing daerah menyelesaikan kajian risiko bencana dan menyesuaikan rencana tata ruang sesuai kebutuhan.

ADVERTISEMENT

Surat edaran tersebut juga memuat tujuh arahan yang wajib dipedomani oleh kepala daerah di Bandung Raya, yaitu:

1. Penghentian sementara penerbitan izin perumahan

Seluruh proses penerbitan izin pembangunan perumahan dihentikan sampai kajian risiko bencana rampung dan/atau rencana tata ruang diperbarui.

2. Peninjauan kembali lokasi pembangunan

Pemda diminta mengevaluasi lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana atau wilayah yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

3. Pengawasan ketat pembangunan perumahan

Pengawasan diperketat agar pembangunan sesuai peruntukan, tidak menurunkan daya dukung–daya tampung lingkungan, serta mengikuti kaidah teknis konstruksi.

4. Kewajiban persetujuan bangunan gedung (PBG)

Seluruh proyek perumahan dan bangunan diwajibkan memiliki PBG sebagai dasar legalitas pembangunan.

5. Penilikan teknis yang konsisten

Pengawas teknis harus memastikan proses pembangunan berlangsung sesuai dokumen teknis dalam PBG.

6. Kewajiban pemulihan lingkungan

Setiap pembangunan yang menyebabkan kerusakan lingkungan wajib melakukan pemulihan, penghijauan kembali, atau restorasi kondisi lingkungan.

7. Penanaman pohon pelindung

Pengembang dan pemda diwajibkan menanam serta memelihara pohon pelindung di kawasan perumahan sebagai bagian dari mitigasi ekologis.

Kebijakan ini menjadi langkah awal Pemprov Jabar dalam menekan laju kerusakan lingkungan dan memperkuat kesiapsiagaan bencana di kawasan Bandung Raya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jawa Barat Tetapkan 18 Mei Hari Tatar Sunda, Ini Alasannya

Jawa Barat Tetapkan 18 Mei Hari Tatar Sunda, Ini Alasannya

JAWA BARAT
Jalan Rusak di Cianjur, Warga 3 Desa Desak Perhatian Pemprov Jabar

Jalan Rusak di Cianjur, Warga 3 Desa Desak Perhatian Pemprov Jabar

JAWA BARAT
TKD Berkurang, ASN Pemprov Jabar Akan Jadi Tenaga TU SMA-SMK

TKD Berkurang, ASN Pemprov Jabar Akan Jadi Tenaga TU SMA-SMK

JAWA BARAT
Gubernur Jabar Imbau ASN dan Warga Donasi Rp 1.000 Per Hari

Gubernur Jabar Imbau ASN dan Warga Donasi Rp 1.000 Per Hari

JAWA BARAT
Kunjungi Korban Majelis Ambruk, KDM Pastikan Biaya Ditanggung Pemprov

Kunjungi Korban Majelis Ambruk, KDM Pastikan Biaya Ditanggung Pemprov

JAWA BARAT
Pemprov Jabar dan Apindo Kompak Dorong Lapangan Kerja

Pemprov Jabar dan Apindo Kompak Dorong Lapangan Kerja

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon