ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

THM di Cikarang Disegel Petugas Gabungan

Jumat, 2 April 2021 | 19:42 WIB
MN
WM
Penulis: Mikael Niman | Editor: WM
Tempat hiburan malam di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, disegel sementara petugas gabungan karena melanggar penerapan PPKM mikro, Jumat, 2 Maret 2021, dini hari.
Tempat hiburan malam di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, disegel sementara petugas gabungan karena melanggar penerapan PPKM mikro, Jumat, 2 Maret 2021, dini hari. (Istimewa)

Bekasi, Beritasatu.com – Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI serta Satpol PP Kabupaten Bekasi, menyegel tempat hiburan malam (THM). Kali ini, THM yang disegel sementara ada di wilayah Cikarang Selatan, dini hari tadi.

"Ada dua tempat hiburan malam yang disegel petugas," ujar Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rohadi, Jumat (2/4/2021).

Dia mengatakan, tindakan tegas aparat gabungan dilakukan guna memberikan rasa nyaman saat Kabupaten Bekasi masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Dan terlebih, lagi menjelang bulan Suci Ramadan.

Operasi gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kompol Budi Setiadi, bersama anggota Kodim 0509/Kabupaten Bekasi dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

"Masih tinggi angka penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi mengajak masyarakat mematuhi aturan pemerintah di masa PPKM skala mikro yang masih berlaku di Kabupaten Bekasi," kata Budi Setiadi.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Polri Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Saat Libur Nataru

Polri Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Saat Libur Nataru

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon