ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kabupaten Bogor Perketat PPKM Mikro Selama Ramadan

Rabu, 14 April 2021 | 11:08 WIB
VS
WP
Penulis: Vento Saudale | Editor: WBP
Bupati Bogor Ade Yasin saat memantau Pos Komando (Posko) Covid-19 di Desa Jabon Mekar Kecamatan Parung dan Desa Curug Kecamatan Gunungsindur, Selasa 9 Februari 2021.
Bupati Bogor Ade Yasin saat memantau Pos Komando (Posko) Covid-19 di Desa Jabon Mekar Kecamatan Parung dan Desa Curug Kecamatan Gunungsindur, Selasa 9 Februari 2021. (dok)

Bogor, Beritasatu.com - Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan, pihaknya memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro saat Ramadan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi kebijakan penanganan Covid-19 di Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Ade mengatakan, rapat koordinasi dilakukan dalam rangka persiapan jelang Ramadan 1442 H dan membahas perubahan surat edaran yang mengatur tentang salat tarawih dan beberapa pembatasan kegiatan masyarakat saat Ramadan.

Dia menuturkan, kegiatan di masjid dan musala hanya dapat dilakukan salat fardu dan tarawih. Untuk sunah i'tikaf belum diperbolehkan. "Salat tarawih berjemaah itu boleh dilakukan seperti biasa selama menerapkan protokol kesehatan jarak 1 meter antarjemaah, dan harus dilaksanakan penyemprotan disinfektan," kata Ade Rabu (14/3/2021).

Kemudian, buka puasa bersama di kantor atau perusahan boleh dilakukan dengan jumlah 50% dari kapasitas ruangan. Adapun jam operasional restoran dibuka pada pukul 14.00-21.00 WIB, sementara untuk sahur dari pukul 02.00-04.30 WIB. "Tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, spa, panti pijat ditutup selama Ramadan, sementara kegiatan fitness masih diperbolehkan sesuai jam buka," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, berkaitan pelaksanaan salat Idulfitri, dapat dilaksanakan terbatas di tiap RT dan RW saja. Tidak boleh dilaksanakan di lapangan besar karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan vaksinasi belum menyeluruh dilakukan di Kabupaten Bogor.

"Kita harus menjaga protokol kesehatan (Prokes) Covid 19 dan dilaksanakan sesuai aturan PPKM berbasis mikro. Jadi untuk pelaksanaan salat Idulfitri dilaksanakan di masing-masing wilayah dengan tidak mendatangkan warga dari luar wilayah tersebut, dan diawasi langsung oleh satgas dari masing-masing kecamatan," tambahnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon