Pemkot Bekasi Perpanjang Jam Operasional Rumah Makan Layani Sahur
Kamis, 15 April 2021 | 17:35 WIB
Bekasi, Beritasatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang jam operasional rumah makan dan sejenis hingga pukul 23.00 WIB dan dibuka kembali pada saat sahur. Relaksasi terhadap jam buka restoran ini untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah Puasa.
Pemerintah daerah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 556/489/SET.Covid-19 tentang penyesuaian kegiatan rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan kafe di Kota Bekasi.
Sebelum surat edaran ini dikeluarkan, Pemkot Bekasi membatasi jam operasional rumah makan hingga pukul 21.00 WIB.
"Rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan cafe makan di tempat diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," kata Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Rahmat Effendi, seperti yang dikutip pada Kamis (15/4/2021).
Rumah makan dapat melayani kebutuhan sahur masyarakat berlaku untuk rumah makan yang beroperasi di luar pusat perbelanjaan atau mal.
Sedangkan, jam operasional pusat perbelanjaan dan usaha perdagangan lainnya dapat beroperasi mulai pukul 07.00-22.00 WIB. Belum diberlakukan beroperasi 24 jam, meskipun telah mengantongi izin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




