ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Periksa Sekda Cimahi Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara

Rabu, 5 Mei 2021 | 11:51 WIB
FS
WM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WM
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021). M Syahrial diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021). M Syahrial diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa lima pejabat Pemerintah Kota Cimahi sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik lembaga antikorupsi dari Polri, Stepanus Robin Pattuju, Rabu (5/5/2021).

Kelima pejabat Pemkot Cimahi itu, yakni Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan; Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani ; Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Meity Mustika; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Muhammad Roni; dan Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan, Ahmad Nuryana. Mereka akan diperiksa di Kantor Wali Kota Cimahi.

"Hari ini (5/5/2021) pemeriksaan saksi SRP (Stepanus Robin Pattuju) TPK suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, pemeriksaan dilakukan di Kantor Wali Kota Cimahi," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).

Belum diketahui secara pasti kaitan lima pejabat Cimahi tersebut dengan kasus yang menjerat Stepanus. Namun, tak tertutup kemungkinan pemeriksaan terhadap para pejabat Cimahi itu untuk mendalami pengakuan Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap perizinan proyek RSU Kasih Bunda.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/4/2021) lalu, Ajay mengaku dimintai uang Rp 1 miliar oleh oknum yang mengaku KPK. Uang itu diperlukan untuk meredam OTT KPK.

Diketahui, Stepanus bersama seorang pengacara Maskur Husain diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan terkait penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai agar tidak naik ke tingkat penyidikan.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon