Dukun Pengganda Uang di Bekasi Ajukan Praperadilan
Jumat, 28 Mei 2021 | 08:15 WIB
Bekasi, Beritasatu.com - Pria gondrong yang mengaku sebagai dukun pengganda uang di Babelan Bekasi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pria gondrong bernama Herman (42) ini menganggap kasus yang menjeratnya terlalu dipaksakan. Ia pun meminta hakim menghentikan proses hukumnya.
Herman mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr, dengan termohon I Kapolres Metro Bekasi dan termohon II Kapolsek Babelan.
Hakim tunggal, Sondra Mukti Lambang Linuwih, menunda sidang praperadilan karena termohon I dan II maupun perwakilannya tidak hadir. Hakim hanya memeriksa kelengkapan administrasi dari tim penggugat.
"Termohon I dan II maupun perwakilannya, tidak hadir. Sidang ditunda pada 8 Juni nanti," ujar Sondra Mukti, Kamis (27/5/2021).
Kuasa hukum Herman, Ferdinand Montororing, menambahkan, praperadilan diajukan karena kasus yang tengah disidik Polrestro Bekasi, tidak sesuai dengan prosedur seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai dari penetapan tersangka, surat pemberitahuan status tersangka hingga penyitaan barang bukti.
Awalnya, kata Ferdinand, penangkapan Herman dilakukan dengan tuduhan penggandaan uang. Namun, belakangan diketahui tuduhan itu berubah menjadi dugaan tindak pidana perlindungan anak karena menikahi anak yang masih di bawah 15 tahun.
Hingga kini, Herman bersama istri dan anaknya telah berpisah selama dua bulan karena menjalani tahanan di Mapolrestro Bekasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




