ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Diduga Ajarkan Aliran Sesat di Bandung, Delapan Orang Diamankan Polisi

Kamis, 24 Juni 2021 | 21:42 WIB
CP
CP
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: PAAT
Ilustrasi aliran sesat.
Ilustrasi aliran sesat. (Istimewa)

Bandung, Beritasatu.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengamankan delapan orang yang diduga membuka pusat pendidikan agama dengan aliran sesat di Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan setelah sejumlah warga mendatangi lokasi pendidikan di Kelurahan Cijawura tersebut.

"Kita mengamankan delapan orang pengurus yayasan tersebut dalam arti kita untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi friksi atau gesekan antara warga dengan pengurus yayasan atau jemaah yayasan Baiti Jannati ini," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Bandung, Kamis (24/6/2021).

Bca Juga: Mabes Polri Ajukan Ekstradisi Paul Zhang

Adanan mengatakan para warga mendatangi lokasi itu pada Rabu (23/6/2021) malam. Warga menduga yayasan tersebut mengajarkan aliran agama yang tak sesuai dan menuntut untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lingkungan itu. Setelah adanya laporan itu, menurutnya tim dari Polsek Buahbatu, Dalmas, dan Sabhara mendatangi lokasi guna mengantisipasi adanya perselisihan antara warga dan kelompok tersebut.

ADVERTISEMENT

"Memang sudah banyak, namun bisa kita redam emosi warga untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan atau perbuatan melawan hukum," ujar Adanan.

Menurut Adanan, kedelapan orang itu berperan sebagai ketua, wakil ketua, hingga staf-staf lainnya yang tergabung dalam organisasi itu. Kini, kata Adanan, mereka tengah diperiksa di Kantor Satreskrim.

"Kalau memang ini nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama tentu saja kita akan berproses," ucap Adanan.

Dalam proses penegakan hukum, menurut Adanan, Satreskrim bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, dan aparatur kewilayahan setempat. Adanan mengatakan aktivitas kelompok tersebut berpotensi melanggar Pasal 165 A KUHP tentang penodaan agama. Namun, menurutnya tim penyidik masih memroses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu, akan kita proses sesuai ketentuan hukum," ujarnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon