ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Banprov Indramayu, KPK Periksa Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto

Kamis, 29 Juli 2021 | 17:17 WIB
FS
WM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WM
Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 Ade Barkah Surahman tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021.
Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 Ade Barkah Surahman tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, Beritasatu.com - KPK menjadwalkan memeriksa anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Waras Wasisto, Kamis (29/7/2021). Waras bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Selain Waras, KPK juga bakal memeriksa dua Legislator Jabar lainnya, yakni Yusuf Puadz dan M Iqbal. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Wakil Ketua DPRD Jabar yang juga mantan Ketua DPD Golkar Jabar, Ade Barkah Surahman.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Belum diketahui materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Waras. Namun, tim penyidik belakangan ini sedang mendalami aliran suap Banprov Indramayu. KPK menduga terdapat pihak lain yang kecipratan aliran uang panas tersebut, selain anggota DPRD Jabar yang telah dijerat, yakni Ade Barkah; Siti Aisyah Tuti Handayani, dan Abdul Rozak. Ade Barkah dan Siti Aisyah masih menyandang status tersangka, sementara Abdul Rozak telah divonis bersalah.

ADVERTISEMENT

Diketahui, KPK menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Penetapan tersangka terhadap kedua legislator Jabar ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, pengusaha Carsa ES dan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim.
Dalam kasus ini, Ade diduga menerima Rp 750 juta dari Carsa ES. Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp 1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim. Uang itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang suap itu diberikan agar Ade dan Siti bersama Rozak memperjuangkan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon