Warga Kendal Minta Tambang Pasir Ilegal Ditutup
Selasa, 25 Juni 2024 | 16:00 WIB
Semarang, Beritasatu.com - Bermula keresahan adanya aktivitas tambang pasir yang melintasi akses jalan umum, warga Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal melapor ke Polda Jawa Tengah. Mereka meminta tambang yang diduga tak berizin itu ditutup.
Pelaporan telah dilakukan salah satu perwakilan warga wilayah Kecamatan Ngampel, Leo Budi Raharjo ke Polda Jateng. Ini merupakan tindak lanjut dari desakan para warga Desa Winong yang sudah lama dirugikan dari aktivitas tambang pasir tersebut.
Leo Budi Setia Raharjo mengungkapkan, warga resah dan dirugikan lantaran pemilik sekaligus pengelola tambang pasir semena-mena. Tidak hanya itu, informasi izin pun diduga sarat manipulasi sehingga tidak adanya sosialisasi kepada warga.
Menurut Leo Budi Setia Raharjo, informasi izin tambang pasir yang diterima dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah juga mengejutkan. Diduga, isi surat keterangan izin terkait pengelolaan tambang pasir tertulis belum diperpanjang pemilik sejak 2021.
"Hingga hari ini, warga Desa Winong belum mendapat informasi resmi perpanjangan izin PT Pamara Miguni Bumi. Bahkan aktivitas tambang pasir tetap jalan, meski sempat berhenti saat ada kunjungan pihak Dinas ESDM Jateng," ungkap Leo Budi Setia Raharjo Seusai membuat pengaduan di Polda Jawa Tengah, Senin (24/06/2024) sore.
"Pengelolaan tambang pasir atas nama PT Parama Miguno Bumi. Kami warga Desa Winong mendapat informasi pemiliknya adalah salah satu anak mantan Bupati Kendal," terangnya.
Di sisi lain, kekecewaan warga Desa Winong terus berlanjut dalam sebulan terakhir. Disebutkan oleh Leo Budi Setia Raharjo, pihak atau pemilik PT Parama Miguno Bumi mengultimatum warga.
"PT Parama Miguno Bumi sudah melampaui batas kesabaran warga. Merasa adigang, adigung, adiguna, dengan menyombongkan sosok di balik aktivitas tambang pasir itu," Jelasnya.
Leo menambahkan kepada Beritasatu.com sosok tersebut diduga salah satu oknum petugas resmi yang memakai seragam. Warga dibuat merasa tersudut sehingga tidak berani menganggu aktivitas tambang pasir.
"Warga sudah sangat bersabar, tidak dikunjungi, sosialisasi dan sebagainya. Namun, justru dizalimi pemilik PT Parama Miguno Bumi. Kami juga melaporkan keterlibatan oknum petugas ke Polda Jateng," tandas Leo.
Pelaporan juga lanjut Leo, tidak berhenti hanya di Polda Jateng. Surat pengaduan dan permohonan dari warga Desa Winong tersebar untuk beberapa instansi terkait, di antaranya Bupati Kabupaten Kendal Dico Ganinduto, Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, hingga Dinas ESDM Jateng.
"Harapan kami, pemangku kepentingan mendukung pemberantasan pelanggaran aktivitas tambang pasir agar aktivitas PT Parama Miguni Bumi dihentikan, atau tutup permanen. Pemilik atau pengelola sudah kebablasan sudah merasa paling berkuasa," imbuh Leo Setia Raharjo.
"Bapak Kapolda Ahmad Luthfi hingga Bapak Bupati Kendal Dico Ganinduto semoga dapat memberikan perhatiannya. Belum lengkapnya izin tambang pasir telah merugikan Desa Winong, Kabupaten Kendal," sambungnya.
Tidak berhenti di situ, Leo Budi Setia Raharjo bersama seluruh warga Desa Winong yang dirugikan juga akan melaporkan soal tambang ini ke lembaga lain, seperti KP2KKN Jateng serta Ombudsman Jateng dalam waktu dekat.
"Namun, sebelum itu semoga sesuai aturan yang berlaku melalui Perda izin tambang pasir. Bupati Kendal bapak Dico Ganinduto dapat menutup atau menyegel operasional tambang ini," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




