ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Soal Kabar Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Begini Penjelasan Pemkot Solo

Senin, 15 Juli 2024 | 11:50 WIB
WP
DM
Penulis: Wijayanti Putri | Editor: DM
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024. (Beritasatu.com/Wijayanti Putri)

Solo, Beritasatu.com - Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka santer dikabarkan bakal mundur dari jabatannya saat ini sebagai wali kota Solo. Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono tak menampik hal tersebut. Hanya saja, pihaknya belum mengetahui pasti waktunya.

"Saya belum tahu beliau (Gibran) mau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Saya hanya diminta konsultasi terkait mekanisme pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya kepada awak media di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024).

Budi menambahkan, konsultasi ke Kemendagri dilakukan pada Jumat (12/7/2024). Namun, setelah itu belum ada arahan lagi dari Gibran.

ADVERTISEMENT

"Kemarin pas konsultasi bertemu dengan pelaksana tugas (plt) Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri. Setelah itu belum ada arahan lagi dari beliau (Gibran). Namun, hasil konsultasinya sudah saya laporkan ke Pak Wali secara lisan," ungkapnya.  

Mengenai pengunduran diri, Budi mengatakan, sesuai aturan maka seharusnya Gibran mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Solo. Setelah itu baru memproses izin ke gubernur Jawa Tengah dan ke Kemendagri.

"Kalau sudah turun (SK Mendagri) maka DPRD Kota Solo akan menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan surat pengunduran diri wali kota Solo. Kemudian, akan ada penunjukan pelaksana tugas (plt) wali kota Solo, yakni Pak Wali Wali Kota (Teguh Prakosa)," kata dia.

Sementara itu, untuk prosesnya bisa berjalan selama 20 hari kerja sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) setelah surat di Kemendagri.

"Jadi kalau ditanya sudah ada pengajuan surat (pengunduran diri) ya belum karena sesuai aturan memang hal tersebut bisa dilakukan beberapa hari sebelum pelantikan (wapres). Bahkan sampai hari H pun masih bisa. Namun, memang setelah resmi dilantik sebagai wapres otomatis jabatan wali kota Solo gugur," tutup Budi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Gibran Pastikan Kesiapan KNMP Margasari untuk Dongkrak Ekonomi Nelayan

Gibran Pastikan Kesiapan KNMP Margasari untuk Dongkrak Ekonomi Nelayan

EKONOMI
Wapres Gibran Akan Hadiri Haul KH Wahab Chasbullah di Jombang

Wapres Gibran Akan Hadiri Haul KH Wahab Chasbullah di Jombang

NASIONAL
Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju

Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju

NASIONAL
Hari Kartini, Gibran Ajak 100 Mama Papua Belanja

Hari Kartini, Gibran Ajak 100 Mama Papua Belanja

NUSANTARA
Tinjau Mudik Gratis, Gibran Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Tinjau Mudik Gratis, Gibran Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

NASIONAL
Prabowo-Gibran Bayar Zakat lewat Baznas di Istana Negara

Prabowo-Gibran Bayar Zakat lewat Baznas di Istana Negara

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon