ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komplotan Mak-mak Copet Puluhan HP di Tempat Keramaian di Temanggung Ditangkap Polisi

Selasa, 16 Juli 2024 | 06:21 WIB
PS
BW
Penulis: Priyo Budi Santoso | Editor: BW
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung, Jawa Tengah menangkap empat copet lintas kabupaten yang menggondol puluhan hand phone (HP), Senin 15 Juli 2024.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung, Jawa Tengah menangkap empat copet lintas kabupaten yang menggondol puluhan hand phone (HP), Senin 15 Juli 2024. (Beritasatu/Priyo Budi Santoso)

Temanggung, Beritasatu.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung, Jawa Tengah menangkap empat copet lintas kabupaten yang menggondol puluhan hand phone (HP) warga. Tiga dari empat copet, adalah mak-mak. Mereka bertugas di tempat-tempat keramaian.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan 25 buah HP hasil kejahatan yang disimpan di tas milik pelaku. Setelah ditangkap, keempat copet dibawa ke Mapolres Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengungkapkan, penangkapan komplotan copet ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat atas kehilangan HP saat acara keagamaan yang digelar di Alun-alun Kota Temanggung pada Kamis (11/7/2024) lalu.

Keempat copet ini merupakan komplotan dari Cirebon yang sering melakukan aksinya di wilayah Jawa Tengah, terutama saat ada keramaian.

ADVERTISEMENT

"Mereka secara berkomplotan dan terorganisasi melakukan aksi pencurian. Barang-barang yang mereka curi dari korban berbagai macam. Yang kita sita, handphone sebanyak 25 buah," kata Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat saat jumpa pers di Mako Polres Temanggung, Senin (15/7/2024).

Keempat pelaku copet tersebut ialah Rosnani (R) 40 tahun warga Cirebon, warmiyati (W) 52 tahun warga Tegal, Indriyani (I) 40 tahun warga Cirebon, dan Danu Rakhman Hakim (DRH) 36 tahun juga dari Cirebon. Mereka mempunyai tugas tersendiri saat melancarkan aksinya. Ketiga mak-mak sebagai eksekutor copet dan DRH bertugas sebagai pengepul hasil kejahatan.

Kapolres menambahkan, modus pelaku melakukan aksinya kejahatan tersebut dengan mencari tempat keramaian seperti kegiatan kesenian maupun keagamaan di Jawa Tengah. Mereka mencari informasi melalui media sosial. Dengan menggunakan sajam seperti cutter, pelaku merobek tas korban.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan, seperti 25 HP berbagai merek, dua buah tas selempang, dan tas kain warna hijau milik pelaku yang digunakan untuk menyimpan HP.  Selain itu, disita pula mobil rental yang digunakan untuk melakukan operasi.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

Kapolres berpesan kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati menjaga barang bawaan terlebih saat berada di keramaian agar tidak terjadi kasus pencopetan.  Jika terjadi sesuatu hal, masyarakat diimbau langsung melaporkan kejadian tersebut.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pramono: Transaksi Digital Bisa Kurangi Copet

Pramono: Transaksi Digital Bisa Kurangi Copet

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon