2 Tahanan Polres Tegal yang Kabur Sempat Minta Dipesankan Taksi Online ke Warga
Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:37 WIB
Tegal, Beritasatu.com – Dua tahanan Polres Tegal, Jawa Tengah, yang kabur sempat minta dipesankan taksi online ke warga.
Saat ini, tiga dari enam tahanan Polres Tegal yang kabur dari ruang tahanan telah ditangkap kembali oleh petugas Polres Tegal, Sabtu (26/10/2024). Mereka melarikan diri pada Jumat (25/10/2024) pukul 02.03 dini hari WIB.
Dua dari enam tahanan Polres Tegal Tegal yang melarikan diri sempat minta tolong dipesankan taksi online kepada Watro, warga Desa, Pakembaran Dukuh Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jumat (25/10/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"Betul ada dua orang yang minta tolong kepada saya untuk dipesankan taksi online, alasannya mau ke rumah sakit, ibunya masuk rumah sakit. Namun, tidak saya gubris karena sebelumnya saya sempat dengar ada tahanan Polres Tegal kabur, saya curiga. Mereka sempat masuk ke rumah saya lalu karena tidak digubris akhirnya pergi ke arah kebun singkong," ucap Watro kepada Beritasatu.com, Minggu (27/10/2024).
Ketua RW 03 Desa Pakembaran Dukuh Taufiqurrohman membenarkan ada tahanan Polres Tegal yang kabur menuju lingkungannya. "Mereka lari dari tahanan Mapolres Tegal menuju semak-semak dan sungai. Kedua tahanan yang lari diamankan pihak kepolisian di kebun singkong milik warga, kemudian yang satu lagi ditangkap di belakang rumah warga. Pada saat penangkapan, lokasi kebun singkong tersebut sudah disterilkan oleh pihak kepolisian, mereka ditangkap hari Jumat malam," terang Taufiqurrohman.
Ketiga tahanan yang berhasil ditangkap kembali adalah Tri Budoyo Bin Trimo, tahanan kasus narkotika warga Desa Kedokansayang, Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal.
Kemudian, Abdul Jalil Bin Dasuki, tahanan kasus psikotropika. Ia merupakan warga Desa Sumbaga, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Nabhan Zaidan Rofik BZ bin Rofik tahanan kasus narkotika, warga Desa Dukuhturi Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Tahanan kabur yang belum tertangkap kembali adalah Rahmat Nugroho alias Gondrong bin Sutarman, tahanan kasus narkotika, warga Perumahan Curug Permai, Desa Curug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Selanjutnya, Sekhu Udiarto bin Wamin, tindak pidana pencurian, warga Dukuh Bojongkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
Tahanan lain adalah Wawan S alias Unyil bin Suharto terlibat dalam kasus pencurian. Unyil merupakan warga Desa Anjosari, Blimbing, Kota Malang atau Desa Limbangan Kabupaten Brebes.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




