Berstatus Tersangka, Polisi yang Tembak Siswa SMK di Semarang Dipecat dengan Tidak Hormat
Senin, 9 Desember 2024 | 23:07 WIB
Semarang, Beritasatu.com - Kasus polisi tembak siswa SMK Semarang yang melibatkan Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, akhirnya menemukan titik terang. Setelah menjalani sidang Kode Etik Kepolisian, Aipda Robig dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menegaskan bahwa tindakan Aipda Robig dinilai sebagai pelanggaran berat dan mencoreng citra Polri.
"Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Aipda R (Robig) dikenai PTDH. Perbuatannya tergolong tercela, menembak anak-anak yang mengendarai sepeda motor,” ujar Artanto dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024) malam.
Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Aipda Robig masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari kerja. Namun, ia tetap ditahan di tempat khusus (patsus) di Polda Jateng selama proses hukum berlangsung.
Selain sanksi etik, Aipda Robig juga resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi tembak siswa SMK. Kasus pidananya kini berada di bawah penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum).
“Statusnya sudah naik menjadi tersangka. Untuk pidananya, nanti akan diputuskan oleh Dirkrimum,” jelas Artanto.
Sidang kode etik yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB turut dihadiri perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, serta keluarga siswa SMK yang menjadi korban. Korban selamat dari insiden penembakan juga memberikan kesaksian dalam persidangan.
Menurut Propam Polda Jateng, Aipda Robig diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api. Selain itu, ia dijerat Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
Kasus polisi tembak siswa SMK Aipda Robig menembak ini telah memicu kecaman publik. Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan pelanggaran hak asasi manusia serta penyalahgunaan wewenang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




