ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Anak Durhaka Tega Aniaya Ayahnya hingga Tewas di Wonosobo

Jumat, 23 Mei 2025 | 10:16 WIB
PS
SM
Penulis: Priyo Budi Santoso | Editor: SMR
Paiman (46) ditangkap polisi karena menganiaya ayah kandungnya Tarsono (65) hingga tewas di Kampung Jolontro, Kelurahan Sambek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Paiman (46) ditangkap polisi karena menganiaya ayah kandungnya Tarsono (65) hingga tewas di Kampung Jolontro, Kelurahan Sambek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. (Beritasatu.com/Priyo Budi Santoso)

Wonosobo, Beritasatu.com – Seorang pria bernama Paiman (46) ditangkap polisi karena menganiaya ayah kandungnya Tarsono (65) hingga tewas di Kampung Jolontro, Kelurahan Sambek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Anak durhaka itu tega membunuh ayahnya karena kesal sering dimarahi oleh ayahnya. Terakhir dia dimarahi oleh ayahnya karena menolak membetulkan keran air yang rusak di rumahnya pada 13 Mei 2025. 

Tersangka saat itu marah sehingga mendorong ayahnya lalu memukul dan menendang tubuh korban yang sudah renta berkali-kali hingga tersungkur tak berdaya.

ADVERTISEMENT

"Menendang ke perut korban sebelah kiri, sehingga menurut hasil autopsi Polda Jateng ini menjadi pemicu berhentinya detak jantung dan korban meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, Jumat (23/5/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap Paiman ternyata sejak kecil memiliki dendam dengan ayahnya. Menurutnya, sang ayah sering melakukan tindakan kasar dan membentak-bentak dirinya. 

"Pemicunya memang permasalahan sepele karena disuruh membetulkan keran air yang rusak. Namun setelah melakukan pendalaman, yabg bersangkutan menyimpan rasa dendam sejak dahulu," tambahnya.

Paiman sempat mengaku puas telah membalas dendam ke ayahnya, tetapi saat melihat korban meninggal dunia dia menyesal.

"Pelaku berkata puas, namun juga menyesal setelah melihat ayahnya meninggal dunia," ujar Arif.

Polisi sudah menahan Paiman dan menyita barang bukti saat terjadi penganiayaan hingga korban tewas, seperti pakaian dan sandal milik tersangka.

Anak yang menganiaya ayah kandungnya itu dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon