ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Ungkap Kronologi Penembakan Pedagang Layangan di Yogyakarta

Jumat, 8 Agustus 2025 | 09:00 WIB
OW
S
Penulis: Olena Wibisana | Editor: JTO
Ilustrasi 
Ilustrasi  (Antara)

Yogyakarta, Beritasatu.com - Sore yang biasanya cerah dan penuh canda tawa di Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Yogyakarta, mendadak berubah tegang seperti sinetron plot twist. Seorang pedagang layangan, sebut saja MY (38), menjadi korban penembakan oleh seorang warga berinisial DAJP (25), hanya karena dugaan hilangnya layangan.

Menurut Kapolsek Mantrijeron AKP Kusnaryanto, semua bermula saat MY merasa beberapa barang dagangannya sering hilang. Ia pun mencurigai seorang anak kecil yang sedang main di sekitar lapangan, sebut saja A. Dengan polos dan mungkin agak kesal, si bocah pulang ke rumah dan menyampaikan pada ayahnya, DAJP.

“Korban menuduh anak tersebut sebagai pelaku pencurian. Anak itu lalu mengadu ke orang tuanya, yang kemudian mendatangi korban,” ujar Kusnaryanto kepada Beritasatu.com, Kamis (7/8/2025).

ADVERTISEMENT

Alih-alih klarifikasi adem ayem sambil ngopi, pertemuan itu justru berakhir dramatis. DAJP yang diduga terbakar emosi, malah menembakkan senjata jenis airgun glock seri 20 ke arah pedagang layangan tersebut.

Empat peluru bersarang di tubuh korban. “Informasinya ada tujuh sampai delapan kali tembakan, tapi baru empat peluru yang kami temukan,” kata Kusnaryanto.

Usai insiden, korban langsung dilarikan ke RS Pratama dan menjalani operasi. Beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan. Sementara pelaku kabur bersama sang anak, yang mungkin masih bingung kenapa omongan polosnya bikin heboh sekampung.

Namun, pelarian DAJP tak berlangsung lama. Polisi menangkapnya 2,5 jam kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumahnya sendiri. Barang bukti yang diamankan, sepucuk airgun, dua butir peluru, pakaian pelaku, dan sepeda motor yang katanya dipakai waktu menjemput drama.

Kini DAJP harus mempertanggungjawabkan aksinya dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup, sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

2 Anggota Brimob Ditembak Air Gun di Kulonprogo

2 Anggota Brimob Ditembak Air Gun di Kulonprogo

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon