ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Polda Jateng Imbau Tak Ada Penjemputan

Selasa, 5 Januari 2021 | 16:30 WIB
BK
JS
Penulis: Budi Kusuma | Editor: JAS
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir (kiri) dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, 1 Maret 2018. Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya usai mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir (kiri) dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, 1 Maret 2018. Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya usai mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. (Antara/Reno Esnir)

Solo, Beritasatu.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021). Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

Namun untuk mengantisipasi kepulangan Abu Bakar Ba’asyir pada tanggal 8 Januari 2021 nanti, Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau bagi pengikut Abu Bakar Ba'asyir agar jangan sampai ada pengamanan dan pengawalan yang menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

"Bila ada kerumunan saat penjemputan akan segera kami bubarkan, dan memberikan imbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," kata Kapolda.

Kapolda melanjutkan, jajaranya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan.

ADVERTISEMENT

Saat kedatangan Abu Bakar Ba'asyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.

"Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi protokol kesehatn. Tim Gugus Covid akan bertindak tegas." tutup Kapolda.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idullfitri, dan remisi sakit.

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir, Ini yang Dibahas

Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir, Ini yang Dibahas

NASIONAL
Tak Cuma Jokowi, Abu Bakar Ba'asyir Juga Titip Nasihat untuk Prabowo

Tak Cuma Jokowi, Abu Bakar Ba'asyir Juga Titip Nasihat untuk Prabowo

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon