ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PKL di Klaten Menentang Pembatasan Waktu Berdagang sampai Pukul 19.00

Kamis, 14 Januari 2021 | 07:15 WIB
BK
AB
Penulis: Budi Kusuma | Editor: AB
Pedagang kaki lima di Klaten membersihkan gerobak jualan.
Pedagang kaki lima di Klaten membersihkan gerobak jualan. (B1/Budi Kusuma)

Klaten, Beritasatu.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali 11-25 Januari 2021 mendapat tentangan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kebijakan pembatasan waktu berdagang hingga pukul 19.00 WIB dinilai merugikan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), khususnya pedagang kuliner yang beroperasi pada malam hari. Mereka kini menganggur.

Surat edaran Bupati Klaten Nomor 360/ 016/ 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, antara lain menyebutkan pembatasan jam operasional toko modern hingga angkringan sampai pukul 19.00 WIB. 

Salah satu PKL penjual sop ayam, Jamaludin (36), warga Kalurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Rabu (13/1/2021), mengaku tidak keberatan atas kebijakan PPKM di Klaten. Namun, ia keberatan jika jam operasional PKL dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Ia berharap ada revisi atas kebijakan tersebut.

"Kami resah dengan adanya aturan harus tutup pukul 19.00 WIB. Sekarang tidak bisa jualan lagi karena warung saya biasa buka malam. Jika diteruskan bisa gulung tikar, padahal di daerah lain diperbolehkan PKL berjualan malam hari," ujarnya. 

ADVERTISEMENT

Hal senada juga diungkapkan Indri (42). Pedagang angkringan di alun-alun Klaten ini terpaksa membuka usahanya pada pagi hari selama PPKM. Sebelumnya, ia menggelar angkringan pada sore sampai malam hari. 

"Saya nekat jualan pagi di sini (alun-alun, Red). Saya bingung sejak adanya PPKM tak bisa berjualan malam hari. Saya tahu jika ini melanggar, karena disini kalau pagi tidak boleh untuk berjualan," tuturnya.

Anggota DPRD Klaten dari Fraksi PKS, Widodo, mengatakan pihaknya mendapat  banyak keluhan dari PKL terkait pembatasan jam operasional PKL sampai pukul 19.00 WIB. Pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Klaten merevisi kebijakan tersebut.

"Adanya PPKM saya setuju karena untuk pengendalian Covid-19. Hanya saja, ada banyak keluhan, khususnya dari PKL yang biasanya buka usaha pada malam hari. Mereka tidak bisa lagi berjualan. Saya minta ada revisi salah satu aturan yang melarang PKL jualan malam hari. Di Solo, PKL diperbolehkan jualan malam hari selama menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan kebijakan PPKM di Kabupaten Klaten sudah melalui kajian. Untuk itu, masyarakat diminta menaati aturan tersebut.

"Solo ya Solo, Klaten ya Klaten. Kepadatan penduduk sangat berbeda antara Klaten dengan Solo. Saya minta masyarakat (Klaten) untuk menaati PPKM," tegasnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon