ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pegawai Pemkot Semarang Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Selasa

Minggu, 30 Mei 2021 | 19:40 WIB
FB
FB
Penulis: Faisal Maliki Baskoro | Editor: FMB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. ( Antara)

Semarang, Beritasatu.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mewajibkan para pegawai pemerintah kota ini menggunakan transportasi umum atau daring saat berpergian di setiap hari Selasa, pada 8 Juni hingga 6 Juli 2021.

Wali kota yang akrab disapa Hendi itu dalam siaran pers di Semarang, Minggu (30/5/2021), mengatakan, selain pegawai Pemkot Semarang, imbauan untuk menggunakan transportasi umum di tiap hari Selasa itu juga berlaku untuk masyarakat umum.

Ia menjelaskan kebijakan Hari Transportasi Umum di tiap Selasa selama sekitar sebulan itu merupakan salah satu kegiatan dalam menyambut Hari Lingkungan Hidup yang jatuh pada 5 Juni 2021.

"Kami imbau masyarakat umum menggunakan transportasi publik atau daring setiap hari Selasa selama rentang waktu tersebut, untuk pegawai pemkot sifatnya wajib," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan dengan semangat untuk mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.

Ia mengharapkan pelaku usaha transportasi umum dan daring mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ia menyambut baik jika para pelaku usaha transportasi umum ini menyiapkan inovasi maupun promosi dalam menyukseskan kebijakan ini.

Selain itu, ia juga meminta para pelaku usaha transportasi umum untuk selaku menguatkan penerapan protokol kesehatan dalam pelayanan yang diberikannya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon