ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka, Polwan Pembakar Suami Polisi di Mojokerto Ditahan di Polda Jatim

Minggu, 9 Juni 2024 | 20:13 WIB
AS
DM
Penulis: Ahmad Shoim | Editor: DM
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. (Beritasatu.com/Ahmad Shoim)

Surabaya, Beritasatu.com - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), Polwan yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan seusai penetapan tersangka, Briptu FN langsung ditahan di Polda Jatim. Dia menyebutkan, Polda Jatim juga secara resmi mengambil alih kasus tersebut.

Sebelumnya, Dirmanto mengungkapkan Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk Briptu FN berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP sudah ditetapkan tersangka," ujarnya di Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

ADVERTISEMENT

Disinggung soal pasal yang disangkakan terhadap Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar perkara sementara penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ungkapnya.

Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di komplek Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) kemarin. Setelah sempat mendapat perawatan akibat luka bakar yang dialami, Briptu RWD akhirnya meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024). 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon