Jadi Tersangka, Polwan Pembakar Suami Polisi di Mojokerto Ditahan di Polda Jatim
Minggu, 9 Juni 2024 | 20:13 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), Polwan yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan seusai penetapan tersangka, Briptu FN langsung ditahan di Polda Jatim. Dia menyebutkan, Polda Jatim juga secara resmi mengambil alih kasus tersebut.
Sebelumnya, Dirmanto mengungkapkan Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk Briptu FN berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP sudah ditetapkan tersangka," ujarnya di Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).
Disinggung soal pasal yang disangkakan terhadap Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar perkara sementara penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ungkapnya.
Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di komplek Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) kemarin. Setelah sempat mendapat perawatan akibat luka bakar yang dialami, Briptu RWD akhirnya meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




