Wali Kota Surabaya Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online dan Slot
Selasa, 9 Juli 2024 | 23:13 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran (SE) larangan judi online dan judi slot untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur. Secara tegas, Eri Cahyadi meminta seluruh ASN dan non-ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online maupun judi slot dalam bentuk apa pun.
Larangan tersebut tertuang dalam SE Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024. “ASN dan non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas barang milik daerah, seperti komputer, laptop, internet, dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif, antara lain perjudian, pornografi, dan game,” kata Eri Cahyadi, Selasa (9/7/2024).
Selain itu, ASN dan non-ASN juga diharapkan agar tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online.
“Serta, tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apa pun di lingkungan kantor pada saat jam kerja, maupun di luar jam kerja, dan turut mengampanyekan antijudi online dan/atau judi slot,” jelasnya.
Eri juga meminta seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas barang milik daerah, seperti komputer, laptop, internet, dan lain sebagainya.
“Menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun non-ASN yang menggunakan fasilitas barang milik daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” tegasnya.
Tak hanya itu, kepala PD juga diminta memberi teguran lisan atau tertulis kepada ASN maupun non-ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan di luar urusan kantor.
Sikap tegas Pemkot Surabaya ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau judi slot.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




