Diisukan Dicekal KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim: Belum Dengar
Kamis, 1 Agustus 2024 | 00:07 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar mengaku belum mendengar terkait isu dirinya ikut dicegah keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga mengaku belum menerima surat pencegahan terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur tahun 2019-2022.
“Enggak dengar. Belum (terima surat pencekalan),” ujarnya seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD Jatim pada Rabu (31/7/2024).
Untuk diketahui, Achmad Iskandar diisukan masuk daftar 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan mendapat status cegal keluar negeri oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur tahun 2019-2022.
Dalam kasus tersebut KPK telah merilis pelaku yang diduga terlibat. Salah satunya adalah penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial AI.
Meski diisukan masuk dalam daftar 21 orang yang dicegah keluar negeri, Achmad Iskandar menanggapinya dengan santai. Bahkan dia ingin membuktikan tidak terlibat kasus tersebut. “Silakan. Nanti kita lihat saja,” ujarnya.
Achmad Iskandar tak menampik dirinya pernah dipanggil dan menjalani pemeriksaan KPK. Hanya saja dia lupa terkait waktu pemeriksaannya. “Saya lupa,” ucapnya.
Dia juga membantah telah ditetapkan sebagaitersangka oleh KPK. Dia mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi langsung ke KPK. “Ndak. Silakan tanya saja ke KPK,” ujarnya.
Untuk diketahui, terkait kasus ini KPK telah resmi mengeluarkan surat pencegahan terhadap 21 orang bepergian ke luar negeri. Namun demikian, tidak disebutkan secara detail nama-nama yang dicegah tersebut.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat keputusan melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Tessa hanya menyebutkan inisial 21 orang tersebut. Namun, dia mengungkapkan ada pihak dari DPRD Jatim yang turut dicegah ke luar negeri. Berikut ini daftar inisial 21 orang tersebut.
KUS merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AI merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AS merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, BW dari swasta, JPP dari swasta, HAS dari swasta.
SUK dari swasta, AR dari swasta, WK dari swasta, AJ dari swasta, MAS dari swasta, FA merupakan penyelenggara negara, anggota DPRD Kabupaten Sampang, AA dari swasta, AH dari swasta, MAH merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AYM dari swasta, RWS dari swasta, MF dari swasta, AM dari swasta, JJ merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, dan MM dari swasta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




