Terbukti Gunakan Gelar S-2 Palsu, Mantan Ketua Nasdem Surabaya Divonis 5 Bulan Penjara
Senin, 5 Agustus 2024 | 20:58 WIB
Surabaya, Beritasatu.com – Mantan Ketua DPD Partai Nasdem Surabaya Robert Simangunsong akhirnya dinyatakan bersalah dalam perkara memalsukan gelar magister hukum. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Tongani menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Robert Simangunsong telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," ujar Tongani saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (5/8/2024).
Selain hukuman badan, Robert Simangunsong yang juga merupakan seorang pengacara ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan," terang Tongani.
Namun demikian dalam amar putusan lainnya, majelis hakim menyatakan bahwa pidana 5 bulan yang sudah dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan, dengan catatan terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama menjalani masa hukuman percobaan.
"Kecuali dalam tenggat waktu 10 bulan terdakwa Robert Simangunsong melakukan tindak pidana kembali dan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah," katanya.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum Agus Budiarto yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan itu menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan terdakwa Robert yang didampingi tim penasihat hukumnya.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU dari Kejati Jatim itu.
Diketahui, perkara ini bermula saat terdakwa Robert Simangunsong yang merupakan seorang pengacara sedang menangani sebuah perkara. Namun, ia diduga menggunakan gelar S-2 palsu.
Dalam dakwaan disebutkan, terbongkarnya gelar palsu yang disandang oleh terdakwa Robert itu bermula dari perkara kepailitan di PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada PN Surabaya. Dalam perkara ini terdakwa Robert Simangungsong yang menggunakan gelar S-2 magister hukum palsu merupakan kuasa debitur dari PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




