Terima Laporan Penganiayaan Calon PMI, Polisi Ungkap Kasus TPPO di Kota Malang
Sabtu, 16 November 2024 | 16:53 WIB
Malang, Beritasatu.com - Kepolisian Resor Kota Malang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial HNR (45 tahun) asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan laki-laki inisial DPP (37) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.
Kasus TPPO tersebut terbongkar saat calon pekerja migran Indonesia (PMI) inisial HN (21) dianiaya HNR hingga dilarikan ke rumah sakit karena dituduh membunuh anjing peliharaannya.
"Jadi HNR melakukan kekerasan terhadap korban, karena dituduh membunuh hewan peliharaannya. Pemukulan juga sering dilakukan tersangka ke puluhan calon pekerja migran lainnya," ungkap Kapolresta Malang Kombes Nanang Haryono, Jumat (15/11/2024).
Nanang mengatakan hasil dari pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka HNR, kemudian terungkap praktik perdagangan orang melalui perusahaan ilegal milik tersangka, yakni PT NSP beralamat di Perumahan De Marocco Village, Kelurahan Bendungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dalam praktiknya kedua tersangka bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Tangerang.
Penampungan calon PMI sudah beroperasi sejak Februari 2024 dan belum mengantongi izin sampai saat ini. Tersangka menampung para calon pekerja migran di rumahnya. Kemudian calon pekerja itu disekolahkan di LPK Tangerang selama 3 bulan. "Setelah 3 bulan dikembalikan ke penampungan PT NSP sambil menunggu diberangkatkan ke Hong Kong," bebernya.
Nanang menambahkan, dari hasil penyelidikan, penyidik juga melakukan penggeledahan kantor PT NSP dan rumah yang dijadikan penampungan di empat lokasi yang tersebar di Perumahan De Marocco Village kaveling 5 dan 6, Kelurahan Bendungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Atas perbuataannya, HNR dan DPP dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 71 huruf (c) dan huruf (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
HNR juga dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP tentang tindakan penganiayaan.
"Tersangka kami ancam 5 tahun untuk penganiayaan. Sedangkan, TPPO ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Nanang.
Sementara HNR dan DPP mengaku akan memberangkatkan puluhan calon pekerja migran yang ditampungnya ke Hong Kong tanpa dipungut biaya sama sekali. "Mereka akan kita berangkatkan ke Hongkong. Tidak ada biaya sama sekali," ujar HNR.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




