ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pedagang Kambing di Kediri Nekat Berjualan, Tolak Penutupan Pasar Hewan Akibat PMK

Selasa, 14 Januari 2025 | 12:22 WIB
AF
BW
Penulis: Anis Firmansah | Editor: BW
Suasana penjualan pasar hewan di Pasar Pagu, Kabupaten Kediri, di tengah kasus PMK yang merebak, Senin 13 Januari 2025.
Suasana penjualan pasar hewan di Pasar Pagu, Kabupaten Kediri, di tengah kasus PMK yang merebak, Senin 13 Januari 2025. (Beritasatu.com/Anis Firmansyah)

Kediri, Beritasatu.com – Sejumlah pedagang kambing di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, nekat berjualan di tengah kebijakan penutupan sementara pasar hewan dampak kasus penyakit mulut dan kuku (PMK).

Para pedagang masih melakukan transaksi jual beli kambing seperti biasanya, salah satunya terjadi di Pasar Hewan Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Senin (13/1/2025).

Pantauan di lokasi, tampak sejumlah lapak penjualan sapi di Pasar Hewan Kecamatan Pagu memang sepi dan tidak ada pedagang yang berjualan. Namun, untuk lapak penjualan hewan kambing masih ramai pedagang yang melakukan transaksi jual beli.

Salah seorang pedagang kambing asal Kecamatan Wates, Tarom, menyebut masih melakukan transaksi jual beli di Pasar karena merasa kasus PMK ini tidak berdampak ke kambing.

ADVERTISEMENT

"Kalau kambing dimana-mana aman, tidak terserang PMK. Hanya sapi saja," kata Tarom, kepada Beritasatu.com.

Tarom dan para pedagang lainnya, mengaku sejauh ini hewan kambing-kambing miliknya masih aman dari PMK. Bahkan karena meluasnya kasus PMK ini, pedagang sapi mulai beralih ke penjualan kambing yang diklaim lebih aman. "Pedagang sapi sekarang beralih ke kambing," jelasnya.

Sementara itu, Plt Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih, mengatakan kebijakan penutupan pasar hewan seharusnya ditaati oleh seluruh pedagang hewan, termasuk pedagang kambing.

Tutik mengungkap, kasus PMK bisa berpotensi menyebar ke segal hewan berkuku baik sapi maupun kambing.

Ia mengimbau masyarakat agar mematuhi kebijakan penutupan pasar hewan tersebut selama dua pekan, mulai 13 Januari hingga 25 Januari 2025.

"Antara sapi maupun kambing sama-sama hewan berkuku belah ini memang yang harus dipahami. Kemarin pun kami menerima usulan yang kena kan hanya sapi, kambing tidak. Padahal kasus PMK ini rawan untuk semua hewan berkuku belah jadi kambing maupun sapi potensi terkena PMK," pungkasnya.


 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Purbaya Perketat Pengawasan Kripto, Wajib Lapor Data Transaksi ke DJP

Purbaya Perketat Pengawasan Kripto, Wajib Lapor Data Transaksi ke DJP

EKONOMI
Wabah PMK dan LSD, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Wabah PMK dan LSD, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Hewan Kurban

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon