ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Perkosa Tahanan Wanita, Aiptu LC Ditahan dan Terancam Pecat!

Senin, 21 April 2025 | 17:41 WIB
AA
SM
Penulis: Achmad Ali | Editor: SMR
Gedung Bidang Propam Polda Jawa Timur.
Gedung Bidang Propam Polda Jawa Timur. (Beritasatu.com/Achmad Ali)

Surabaya, Beritasatu.com – Polisi berinisial Aiptu LC yang memerkosa tahanan wanita berinisial PW (21) sudah ditahan secara khusus oleh Propam Polda Jawa Timur. Anggota Polres Pacitan itu sedang menjalani proses pelanggaran etik dan terancam dipecat. 

“Propam Polda Jatim telah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (21/4/2025).

Ia menjelaskan Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pejabat sementara kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Pacitan. LC saat ini sedang menjalani penahanan di tempat khusus milik Bidang Propam Polda Jatim.

Baca Juga: Anggota Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita

“Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu, dan saat ini LC berada di tahanan khusus Propam. Proses ini masih terus berjalan,” kata Jules.

Jules menegaskan tindakan polisi memerkosa tahanan wanita itu masuk kategori pelanggaran berat sehingga Aiptu LC terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tindakan ini jelas mencoreng institusi, dan Polda Jatim tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas sudah menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” imbuhnya.

Polda Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas tindakan Aiptu LC memerkosa tahanan wanita. 

ADVERTISEMENT

Jules mengatakan Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memberikan atensi khusus terhadap kasus polisi perkosa tahanan wanita itu dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.

“Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jawa Timur,” pungkas Jules.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan saat kejadian Aiptu LC merupakan pejabat sementara kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti.

Sebelumnya, publik digemparkan dengan kasus polisi perkosa tahanan wanita di Polres Pacitan. Korban yang diperkosa Aiptu LC berisinial PW (21) asal Wonogiri, Jawa Tengah. PW merupakan tahanan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon