ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka, Jan Hwa Diana dan Suami Terancam Penjara 5,5 Tahun

Jumat, 9 Mei 2025 | 16:53 WIB
JP
SM
Penulis: Julianus Palermo | Editor: SMR
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo (tengah) saat menjelaskan status tersangka Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo atas kasus perusakan mobil, Jumat 9 Mei 2025.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo (tengah) saat menjelaskan status tersangka Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo atas kasus perusakan mobil, Jumat 9 Mei 2025. (Beritasatu.com/Julianus Palermo)

Surabaya, Beritasatu.com - Pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Sunaryo terancam penjara 5,5 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil milik kontraktor kanopi di Surabaya, Paul Stephnus dan Nimus.

Pengusaha Jan Hwa Diana dan suaminya yang viral karena menahan ijazah karyawannya sudah ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan Jan Hwa Diana dan Hendy ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi bernomor LPB/353/Polrestabes Surabaya tanggal 19 April 2025.

ADVERTISEMENT

“Saudari D dan saudara H telah ditetapkan tersangka pada 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," kata Rakhmad di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/5/2025).

Rakhmad menjelaskan perusakan mobil pikap dan sedan tersebut berawal dari hubungan kerja sama pembangunan kanopi antara Paul Stephnus dengan Jan Hwa Diana serta Handy.

"Pada saat itu ada pemutusan kerja sama sepihak dari terlapor sehingga berujung perdebatan cekcok, sehingga akhirnya terlapor atau tersangka melakukan tindakan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor," ujarnya. 

Rakhmad mengatakan penyidik masih mendalami lebih lanjut kasus perusakan mobil oleh Diana. Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

Atas perbuatannya, Diana dan Handy dijerat dengan Pasal 170 tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang, dan atau Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain juncto Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan yang berarti keterlibatan beberapa orang dalam satu tindak pidana.

Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan atas perbuatannya tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

108 Ijazah Mantan Karyawan Diserahkan Jan Hwa Diana ke Polisi

108 Ijazah Mantan Karyawan Diserahkan Jan Hwa Diana ke Polisi

JAWA TIMUR
Bos UD Sentoso Seal Serahkan Dokumen Karyawan, Armuji Menolak

Bos UD Sentoso Seal Serahkan Dokumen Karyawan, Armuji Menolak

JAWA TIMUR
Jan Hwa Diana Minta Penangguhan, Pengacara: Punya Anak Kecil

Jan Hwa Diana Minta Penangguhan, Pengacara: Punya Anak Kecil

JAWA TIMUR
Armuji Tanggapi Jan Hwa Diana yang Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah

Armuji Tanggapi Jan Hwa Diana yang Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah

JAWA TIMUR
Tahan 108 Ijazah Mantan Karyawan, Diana Jadi Tersangka Penggelapan

Tahan 108 Ijazah Mantan Karyawan, Diana Jadi Tersangka Penggelapan

JAWA TIMUR
Polisi Temukan 100 Ijazah Karyawan yang Diduga Ditahan Jan Hwa Diana

Polisi Temukan 100 Ijazah Karyawan yang Diduga Ditahan Jan Hwa Diana

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon