ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Geledah Gudang 6 Jam, Polisi Temukan Ijazah Eks Karyawan Sentoso Seal

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:12 WIB
AA
DM
Penulis: Achmad Ali | Editor: DM
Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal mengenakan baju tahanan Polrestabes Surabaya dalam kasus pengerusakan.
Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal mengenakan baju tahanan Polrestabes Surabaya dalam kasus pengerusakan. (Beritasatu.com/Ali Achmad)

Surabaya, Beritasatu.com - Penggeledahan selama hampir 6 jam di gudang UD Sentoso Seal akhirnya membuahkan hasil. Polisi menemukan satu lembar ijazah milik mantan karyawan yang kini menjadi pelapor dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang bukti.

Penggeledahan ini dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada Kamis (15/5/2025) malam di dua lokasi, yaitu rumah Jan Hwa Diana dan gudang UD Sentoso Seal di Jalan Margomulyo Permai Blok H-14, Asemrowo, Surabaya.

“Kami menemukan satu ijazah dari pelapor di dalam brankas di gudang UD Sentoso Seal,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Jumat (16/5/2025).

ADVERTISEMENT

20 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus Masuk Penyidikan

Kombes Farman memastikan kasus yang dilaporkan oleh 44 mantan karyawan UD Sentoso Seal kini telah masuk tahap penyidikan resmi. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk mantan karyawan, karyawan aktif, tiga terlapor utama, yaitu Jan Hwa Diana, Handy Sunaryo, dan Veronica.

“Kami akan terus mengembangkan dan memeriksa saksi-saksi lanjutan pasca temuan barang bukti semalam,” tambah Farman.

Akses Gudang Terkunci, Penggeledahan Nyaris Gagal

Penggeledahan sempat mengalami kendala karena akses gudang terkunci rapat. Tim penyidik baru bisa masuk setelah mengambil kunci gembok dari kediaman pemilik perusahaan di Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis. Pintu gudang berhasil dibuka sekitar pukul 18.50 WIB, dan proses penggeledahan berakhir pukul 00.30 WIB.

Tim yang dikerahkan mencakup, Unit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Tim Inafis, dan bantuan Satpol PP Kota Surabaya. Gudang yang digeledah diketahui sebagai tempat penyimpanan suku cadang kendaraan bermotor, milik UD Sentoso Seal.

Kombes Farman menegaskan penyidik akan terus mendalami unsur penipuan dan penggelapan, serta mengumpulkan alat bukti tambahan secara profesional. Temuan awal berupa ijazah menjadi salah satu titik awal pembuktian terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan UD Sentoso Seal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon