ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bawa Bom Molotov Saat Demo Malang, Pelaku Mengaku Dibayar Rp 20.000

Sabtu, 27 September 2025 | 15:58 WIB
PS
DM
Penulis: Putu Ayu Pratama Sugiyo | Editor: DM
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan YAP disuruh dua pria tak dikenal dan diberi imbalan Rp 20.000 untuk membawa molotov ke lokasi aksi.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan YAP disuruh dua pria tak dikenal dan diberi imbalan Rp 20.000 untuk membawa molotov ke lokasi aksi. (Beritasatu.com/Putu Ayu Pratama Sugiyo)

Malang, Beritasatu.com - Seorang pemuda berinisial YAP (21), warga Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota. Ia kedapatan membawa bom molotov saat mengikuti aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Senin (1/9/2025).

Pemuda tersebut berhasil diamankan warga sebelum sempat memicu provokasi yang berpotensi berbahaya. Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan YAP disuruh dua pria tak dikenal dan diberi imbalan Rp 20.000 untuk membawa molotov ke lokasi aksi.

“Yang bersangkutan mengaku disuruh orang tak dikenal, diberi uang Rp 20.000 serta satu botol molotov untuk dibawa ke lokasi demo,” jelas Oskar, Jumat (26/9/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut penyelidikan, YAP baru pulang kerja sekitar pukul 20.00 WIB dan hendak mengikuti unjuk rasa. Di tengah perjalanan, ia dihampiri dua pria misterius yang mengendarai sepeda motor. Setelah memastikan YAP ikut aksi, mereka menyerahkan uang dan bom molotov kepadanya.

Beruntung, gerak-gerik mencurigakan YAP terdeteksi warga yang kemudian menyerahkannya kepada aparat. Polisi kini memburu dua pria yang diduga menyuruh YAP membawa bahan peledak tersebut. “Pelaku lain masih kami buru, tetapi ciri-ciri sudah kami kantongi,” tegas Oskar.

Atas perbuatannya, YAP dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 187 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

17 Tersangka Perusakan Pos Polisi Malang Terprovokasi Ajakan Medsos

17 Tersangka Perusakan Pos Polisi Malang Terprovokasi Ajakan Medsos

JAWA TIMUR
22 Pos Polisi di Malang Dirusak Massa, Kerugian Tembus Rp 3,8 M

22 Pos Polisi di Malang Dirusak Massa, Kerugian Tembus Rp 3,8 M

JAWA TIMUR
Buntut Ricuh Demo Malang, 4 Polisi Alami Luka Berat

Buntut Ricuh Demo Malang, 4 Polisi Alami Luka Berat

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon