Bawa Bom Molotov Saat Demo Malang, Pelaku Mengaku Dibayar Rp 20.000
Sabtu, 27 September 2025 | 15:58 WIB
Malang, Beritasatu.com - Seorang pemuda berinisial YAP (21), warga Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota. Ia kedapatan membawa bom molotov saat mengikuti aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Senin (1/9/2025).
Pemuda tersebut berhasil diamankan warga sebelum sempat memicu provokasi yang berpotensi berbahaya. Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan YAP disuruh dua pria tak dikenal dan diberi imbalan Rp 20.000 untuk membawa molotov ke lokasi aksi.
“Yang bersangkutan mengaku disuruh orang tak dikenal, diberi uang Rp 20.000 serta satu botol molotov untuk dibawa ke lokasi demo,” jelas Oskar, Jumat (26/9/2025).
Menurut penyelidikan, YAP baru pulang kerja sekitar pukul 20.00 WIB dan hendak mengikuti unjuk rasa. Di tengah perjalanan, ia dihampiri dua pria misterius yang mengendarai sepeda motor. Setelah memastikan YAP ikut aksi, mereka menyerahkan uang dan bom molotov kepadanya.
Beruntung, gerak-gerik mencurigakan YAP terdeteksi warga yang kemudian menyerahkannya kepada aparat. Polisi kini memburu dua pria yang diduga menyuruh YAP membawa bahan peledak tersebut. “Pelaku lain masih kami buru, tetapi ciri-ciri sudah kami kantongi,” tegas Oskar.
Atas perbuatannya, YAP dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 187 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




