Korupsi Dana Hibah Gresik, Pimpinan Ponpes Buka Suara
Kamis, 12 Februari 2026 | 12:42 WIB
Gresik, Beritasatu.com - Salah satu pimpinan atau pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berinisial KA, merespons penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
KA menilai perkara yang menjeratnya sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pejuang agama. Ia menyebut proses hukum yang dihadapinya sebagai konsekuensi dari perjuangan dakwah.
“Ini risiko perjuangan, Li i’lai kalimatillah wa izzul Islam wal muslimin. Ini ujian dari Allah. Saya tidak mencuri, saya bukan penjahat,” kata KA saat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik, Rabu (11/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, KA juga mengutip Surat Al-Isra ayat 81.
“Dan katakanlah kepada mereka, jā’al ḥaqqu wa zahaqal bāṭilu innal bāṭila kāna zahūqā. Saya dalam posisi membela agama Allah,” ujarnya.
Ia bahkan menyatakan akan menuntut pihak-pihak yang dianggapnya telah berbuat jahat terhadap pejuang agama.
“Ketika mereka memberi kejahatan kepada pejuang-pejuang Allah, mudah-mudahan dihancurkan oleh Allah dan akan saya tuntut,” lanjutnya.
Menurutnya, proses hukum tidak hanya berlangsung di dunia, tetapi juga akan berlanjut hingga akhirat. Ia meyakini pihak-pihak yang dianggapnya melawan pejuang agama akan mendapatkan balasan kelak.
“Saya pegang dunia akhirat, setelah mati sampai kelak di hadapan Allah. Mereka yang mencelakai pejuang-pejuang Allah, yang mengajarkan akhlak, cinta Tanah Air, dan hal-hal baik, justru dicelakai. Maka mereka adalah musuh-musuh Allah,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Gresik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur untuk Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik.
Tiga pimpinan ponpes yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MR selaku ketua lembaga, serta dua kakak beradik pengasuh ponpes berinisial KA dan MZR.
Mereka diduga menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas pesantren. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 400 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




